Penerbitan Kartu Keluarga Baru

No. SK: 067/17/400.08.007/III/2023

  1. Membawa Surat Pengantar dari RT
  2. Membawa Kartu Keluarga lama yang asli bagi yang pisah Kartu Keluarga
  3. Membawa Surat Izin Tinggal tetap bagi orang asing yang asli dan foto copy sebanyak 1 lembar
  4. Membawa Foto copy Akta Nikah/Kawin sebanyak 1 lembar
  5. Membawa Surat Keterangan pindah / Surat Keterangan pindah Datang dari daerah asal yang asli
  6. Membawa Surat Keterangan datang dari luar negeri bagi WNI yang baru datang dari luar negeri yang asli

  1. - Warga datang ke meja Pelayanan sembari membawa berkas untuk diserahkan ke bagian staf pelayanan bagian front desk
  2. - Berkas diperiksa oleh staf pelayanan apakah sudah lengkap atau tidak, jika lengkap akan langsung diproses secara administrasi untuk dibawa warga ke Kecamatan dan Dinas Capil Samarinda. Apabila tidak lengkap maka akan dikembalikan ke warga untuk dilengkapi.

15 menit waktu dibutuhkan untuk proses pembuatan Kartu keluarga baru terutama di bagian verifikasi berkas dan penulisan formulir

Gratis

Penerbitan Surat Pengantar Kartu Keluarga, yang diketik di kertas F4, ditandatangani oleh Lurah atau pejabat yang berwenang dan di stempel basah.

1. Ruang Pengaduan Pelayanan Masyarakat di Kantor Kelurahan Karang Anyar

2. Email : kelurahankaranganyarsmr@gmail.com

3. Lapor SP4N
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SEMUA PROSES PEMBUATAN SURAT DIBUAT SECARA ONLINE