Standar Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan Meninggal Dunia

No. SK: 29 Tahun 2023

  1. Surat Kematian dari Rumah Sakit, dokter atau pejabat yang berwenang;
  2. Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa;
  3. Fotocopy KK dan KTP yang meninggal, dan KTP yang melaporkan;
  4. Kutipan Akta Kelahiran asli yang meninggal;
  5. Fotocopy KTP saksi (2 orang);
  6. Surat Kuasa pengisian Biodata bermaterai Rp. 10.000 bagi yang dikuasakan dan Fotocopy KTP Penerima kuasa;
  7. Untuk seseorang yang hilang atau tidak ditemukan jenazah dan/atau tidak jelas identitasnya; a. Surat Keterangan dari Kepolisian; b. Salinan penetapan pengadilan mengenai kematian yang hilang atau tidak diketahui jenazahnya

  1. 1. Pemohon adalah ahli waris yang datang membawa persyaratan ke Kantor Camat; 2. Dilayani oleh petugas, dan dilakukan pengecekan berkas, apabila ada kekurangan diberitahukan langsung untuk melengkapinya dan apabila sudah lengkap maka akan diberikan nomor register; 3. Kepala Seksi Pemerintahan memeriksa, memverifikasi dan memaraf berkas surat keterangan meninggal dunia; 4. Setelah berkas dinyatakan valid maka seksi pemerintahan menyerahkan Surat Keterangan Keterangan Meninggal Dunia kepada Sekretaris Camat untuk diparaf; 5. Surat Keterangan Meninggal Dunia yang sudah diparaf Sekretaris Camat ditandatangani oleh Camat; 6. Surat Keterangan Meninggal Dunia di stempel basah dan diberikan kepada Pemohon.

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Meninggal Dunia

1. Kotak Saran; 

2. email : kantorcamatpahaejulu@gmail.com

3. Facebook : Kantor Camat Pahae Julu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan Meninggal Dunia"