Instalasi Rekam Medis

  1. A. Pasien Umum 1. Pasien Baru - KTP, SIM, atau kartu identitas lain - Formulir Pendaftaran Pasien 2. Pasien Lama - Kartu Identitas Berobat RSUD dr. Soedirman Kebumen
  2. B. Pasien BPJS 1. Pasien Baru - KTP, SIM, atau kartu identitas lain - Kartu BPJS yang masih aktif - Formulir Pendaftaran Pasien 2. Pasien Lama - Kartu Identitas Berobat RSUD dr. Soedirman Kebumen

  1. a. Pasien Umum 1. Pasien Baru - Keluarga pasien mengisi formulir pendaftaran pasien sesuai dengan KTP atau kartu identitaslainnya - Keluarga pasien mengisi formulir general consent - Petugas mendaftarkan pasien pada aplikasi SIMRS - Petugas mempersilahkan keluarga pasien menunggu di ruang tunggu IGD 2. Pasien Lama - Keluarga pasien menunjukan Kartu Identitas Berobat RSUD dr. Soedirman Kebumen kepada petugas pendaftaran - Petugas mendaftarkan pasien pada aplikasi SIMRS - Petugas mempersilahkan keluarga pasien menunggu di ruang tunggu IGD
  2. b. Pasien BPJS 1. Pasien Baru - Keluarga pasien mengisi formulir pendaftaran pasien sesuai dengan KTP atau kartu identitaslainnya - Keluarga pasien mengisi formulir general consent - Keluarga pasien menunjukan Kartu BPJS yang masih aktif, petugas memastikan melalui aplikasi V Klaim BPJS - Petugas mendaftarkan pasien pada aplikasi SIM RS dan mencetak SEP melalui aplikasi V- klaim - Petugas mempersilahkan keluarga pasien menunggu di ruang tunggu IGD 2. Pasien Lama - Pasien menunjukan Kartu Identitas Berobat RSUD dr. Soedirman Kebumen dan Kartu BPJS pasien kemudian memastikan masih aktif melalui aplikasi V klaim BPJS - Petugas mendaftarkan pasien pada aplikasi SIM RS dan mencetak SEP melalui aplikasi V- klaim - Petugas mempersilahkan keluarga pasien menunggu di ruang tunggu IGD

Proses pendaftaran tanpa menghitung waktu tunggu antrian

1.   Pasien Umum

-    Pasien Baru   : 5 menit

-    Pasien Lama : 4 menit

2.   Pasien BPJS

-   Pasien Baru : 7 menit

   3.   Pasien Lama : 5 menit

Sesuai dengan :

1.   Perda tarif 18 tahun 2011 Tentang Besaran tarif pelayanan kesehatan kelas III pada RSUD kabupaten kebumen

2.   Peraturan Bupati No 52 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas peraturan Bupati kebumen No 50 tahun 2011 tentang besaran tarif pelayanan kesehatan kelas II, kelas I, Kelas Utama, Kelas Very Important person dan pelayanan non kelas pada Rumah sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen.

3.   Peraturan Direktur RSUD dr. Soedirman Kebumen No 43 Tahun 2022 tentang Perubahan atas peraturan Direktur Rumah sakit Umum Daerah dr.Soedirman Kebumen Nomor 37 tahun 2022 tentang Besaran tarif pelayanan Kesehatan Kelas III, Kelas II, Kelas I, Kelas VIP, Kelas Very Important 

Person dan pelayanan Non Kelas pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soedirman Kebumen

Pelayanan Pendaftaran Gawat Darurat

Mekanisme pengaduan masyarakat:

1.   Langsung:

Melalui Petugas Instalasi (IGD) /Kepala IGD/Kepala Ruang.

2.   Media tidak langsung:

a.    Kotak saran

b.   Tim Pengaduan Layanan (Tim Komplain RS)

c.    Nomor telepon :

- 087728506610 (Kabag TU)

- 087787999011 (kasubag Umum)

- 082137063372 (Kehumasan)

d.  Email : rsud@kebumenkab.go.id

e.   Website:  www.rsud.kebumenkab.go.id

f.    Facebook:  rsuddrsoedirman@yahoo.com

        g.  IG :@rsuddrsoedirman
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Rekam Medis"