Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial

  1. Surat resmi dari UPT Dinas Sosial Provinsi
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy KTP

  1. Disposisi surat permintaan rehabilitasi sosial dari UPT Dinas Sosial provinsi ke Bidang teknis
  2. Memerintahkan JFU/Pendamping Rehsos untuk memverifikasi berkas data tunggu/ mengumpulkan data calon penerima manfaat
  3. JFU/Pendamping Rehsos melakukan verifikasi berkas calon penerima manfaat dan membuat laporan
  4. Memeriksa dan menyetujui laporan hasil verifikasi
  5. Koordinasi dengan pihak UPT Dinas Sosial Provinsi
  6. Persiapan keberangkatan calon penerima manfaat

  • 1 Hari Disposisi Surat permintaan rehabilitasi sosial
  • 30 menit verifikasi berkas calon penerima manfaat 
  • 120 menit verifikasi berkas calon penerima manfaat dan membuat laporan
  • 60 menit pemeriksaan dan persetujuan laporan verifikasi
  • 1 hari Koordinasi dengan pihat UPT Dinas Sosial Provinsi
  • 1 hari persiapan keberangkatan calon penerima manfaat 

Tidak dipungut biaya

Rujukan ke UPT Dinas Sosial Provinsi Bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial

mendatangi Kantor Dinas Sosial di bidang Rehsos

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial"