Standar Pelayanan Pembuatan Surat Pernyataan Ahli Waris

No. SK: 29 Tahun 2023

  1. Surat Pengantar dari Kepala Desa;
  2. Fotocopy KTP para ahli waris; 2. Fotocopy KTP para ahli waris;
  3. Fotocopy Surat Kematian;
  4. Fotocopy KTP saksi;
  5. Fotocopy Buku Nikah;
  6. Materai 10.000

  1. Keterangan : 1. Pemohon datang membawa persyaratan ke Kantor Camat; 2. Dilayani oleh petugas, dan dilakukan pengecekan berkas, apabila ada kekurangan diberitahukan langsung untuk melengkapinya, apabila sudah pas maka akan langsung diberikan nomor register; PEMOHON PETUGAS Berkas Tidak Lengkap Kepala Seksi Pemerintaha n Camat Sekretaris Camat PEMOHON 3. Kepala Seksi Pemerintahan memeriksa, memverifikasi dan memaraf berkas surat keterangan ahli waris; 4. Setelah berkas dinyatakan valid maka seksi pemerintahan menyerahkan Surat Keterangan Ahli Waris kepada Sekretaris Camat untuk diparaf; 5. Surat Keterangan Ahli Waris yang sudah diparaf Sekretaris Camat ditandatangani oleh Camat; 6. Surat Keterangan Ahli Waris di stempel basah dam diberikan kepada Pemohon.

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Ahli Waris

1. Kotak Saran; 

2. email : kantorcamatpahaejulu@gmail.com 

3. Facebook : Kantor Camat Pahae Julu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pembuatan Surat Pernyataan Ahli Waris"