Instalasi Radiologi

  1. 1. Pasien umum Ada surat pengantar pemeriksaan radiologi dari dokter pengirim.
  2. 2. Pasien BPJS Ada surat pengantar pemeriksaan radiologi dari dokter pengirim beserta jaminan layanan yang digunakan (SEP)

  1. 1. Pasien menyerahkan surat permintaan pemeriksaan radiologi yang telah diisi kelengkapan formulir permintaan radiologinya serta ditandatangani oleh dokter pengirim kepada petugas Instalasi Radiologi di loket pendaftaran radiologi.
  2. 2. Petugas Instalasi Radiologi mempersilahkan pasien untuk menunggu panggilan pemeriksaan radiologi di ruang tunggu
  3. 3. Petugas Instalasi Radiologi mencatat data pasien di buku register radiologi.
  4. 4. Petugas Instalasi Radiologi memasukkan tindakan pemeriksaan radiologi pada billing sistem computer.
  5. 5. Petugas Instalasi Radiologi mencetak dan memberi paraf pada kuitansi pemeriksaan radiologi.
  6. 6. Radiografer jaga memanggil dan mempersilahkan pasien masuk ruang pemeriksaan radiologi.
  7. 7. Setelah pemeriksaan radiologi selesai, pasien dipersilahkan menuju loket pendaftaran radiologi.
  8. 8. Petugas Instalasi Radiologi memberikan penjelasan tentang jadwal pengambilan hasil pemeriksaan radiologi.

1.   Foto Thorax Rawat Jalan maksimal 3 jam

2.   Foto rontgen konvensional rawat jalan maksimal 3 jam

3.   Foto rontgen konvensional rawat inap maksimal 24 jam

4.   Pemeriksaan rontgen dengan kontras maksimal 24 jam

5.   Pemeriksaan CT Scan Kepala maksimal 24 jam

6.   Pemeriksaan CT Scan selain Kepala maksimal 2x24 jam

7.   Pemeriksaan USG maksimal 2 jam

   8.Kerangka waktu pelayanan radiologi cito kurang dari 2jam

Sesuai dengan :

1.   Perda tarif 18 tahun 2011 Tentang Besaran tarif pelayanan kesehatan kelas III pada RSUD kabupaten kebumen

2.   Peraturan Bupati No 52 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas peraturan Bupati kebumen No 50 tahun 2011 tentang besaran tarif pelayanan kesehatan kelas II, kelas I, Kelas Utama, Kelas Very Important person dan pelayanan non kelas pada Rumah sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen.

3.   Peraturan Direktur RSUD dr. Soedirman Kebumen No 43 Tahun 2022 tentang Perubahan atas peraturan Direktur Rumah sakit Umum Daerah dr.Soedirman Kebumen Nomor 37 tahun 2022 tentang Besaran tarif pelayanan Kesehatan Kelas III, Kelas II, Kelas I, Kelas VIP, Kelas Very Important Person dan pelayanan Non Kelas pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soedirman 

Kebumen.

Pelayanan Radiologi 1. Pemeriksaan Radiologi Tanpa Kontras 2. Pemeriksaan Radiologi Dengan Kontras 3. Pemeriksaan CT Scan Tanpa Kontras 4. Pemeriksaan CT Scan Dengan Kontras 5. Pemeriksaan USG

Mekanisme pengaduan masyarakat:

1.   Langsung:

Melalui      Petugas      Instalasi      (IGD)     /Kepala IGD/Kepala Ruang.

2.   Media tidak langsung:

a.    Kotak saran

b.   Tim Pengaduan Layanan (Tim Komplain RS)

c.    Nomor telepon :

             - 087728506610 (Kabag TU)

- 087787999011 (kasubag Umum)

- 082137063372 (Kehumasan)

d.   Email : rsud@kebumenkab.go.id

e.   Website:  www.rsud.kebumenkab.go.id

f.    Facebook:  rsuddrsoedirman@yahoo.com

        g.IG :@rsuddrsoedirman
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Radiologi"