Instalasi Laboratorium

  1. 1. Semua pasien yang akan memeriksakan kesehatan di RSUD Dr. Soedirman harus mendaftarkan diri di tempat pendaftaran pasien
  2. 2. Pasien membawa surat pengantar permintaan dokter atau tanpa pengantar dari dokter

  1. 1. Pasien dengan surat permintaan laboratorium
  2. 2. Pendaftaran laboratorium
  3. 3. Pengambilan sampel
  4. 4. Pemeriksaan
  5. 5. Pembuatan hasil
  6. 6. Penyampaian hasil
  7. 7. Unit terkait: Rekam medis,IRJ,IGD,IRI

1.  Tergantung jumlah dan jenis pemeriksaan laboratorium yang diminta.

2.  Pemeriksaan laboratorium hematologi rutin dan kimia klinik rutin untuk pasien rawat jalan dan rawat inap 120 menit, sedangkan untuk pasien IGD 60 menit 

Pemeriksaan laboratorium rujukan: sesuai perjanjian

Sesuai dengan :

1.  Perda tarif 18 tahun 2011 Tentang Besaran tarif pelayanan kesehatan kelas III pada RSUD kabupaten kebumen

2.  Peraturan Bupati No 52 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas peraturan Bupati kebumen No 50 tahun 2011 tentang besaran tarif pelayanan kesehatan kelas II, kelas I, Kelas Utama, Kelas Very Important person dan pelayanan non kelas pada Rumah sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen.

3.  Peraturan Direktur RSUD dr. Soedirman Kebumen No 43 Tahun 2022 tentang Perubahan atas peraturan Direktur Rumah sakit Umum Daerah dr.Soedirman Kebumen Nomor 37 tahun 2022 tentang Besaran tarif pelayanan Kesehatan Kelas III, Kelas II, Kelas I, Kelas VIP, Kelas Very Important Person dan pelayanan Non Kelas pada Rumah Sakit 

Umum Daerah dr. Soedirman Kebumen.

1. Pemeriksaan Hematologi 2. Pemeriksaan Kimia Klinik 3. Pemeriksaan Immunoserologi 4. Pemeriksaan Sekresi dan ekskresi 5. Pemeriksaan BDRS (Bank Darah Rumah Sakit) 6. Pemeriksaan Mikrobiologi sederhana 7. Pemeriksaan Laboratorium Rujukan 8. Pemeriksaan Histopatologi 9. Pemeriksaan Sitopatologi (Sitologi efusi, ascites, dan papsmear) 10. Pemeriksaan FNAB/AJH (Aspirasi Jarum Halus)

Mekanisme pengaduan masyarakat:

1.   Langsung:

Melalui Petugas Instalasi (IGD) /Kepala IGD/Kepala Ruang.

2.   Media tidak langsung:

a.    Kotak saran

b.   Tim Pengaduan Layanan (Tim Komplain RS)

c.    Nomor telepon :

- 087728506610 (Kabag TU)

- 087787999011 (kasubag Umum)

- 082137063372 (Kehumasan)

d.   Email : rsud@kebumenkab.go.id

e.   Website:  www.rsud.kebumenkab.go.id

f.    Facebook:  rsuddrsoedirman@yahoo.com

        g.IG :@rsuddrsoedirman
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Laboratorium"