Instalasi Higiene Sanitasi

  1. Semua Limbah yang dihasilkan rumah sakit wajib dilakukan Pengelolaan

  1. 1. Prosedur Pengelolaan Limbah Padat Infeksius a. Petugas menyediakan tempat sampah infeksius di masing-masing ruangan yang menghasilkan limbah yang telah diberi plastik berwarna kuning. b. Petugas mengambil plastik yang berisi limbah padat infeksius kemudian diikat dan dimasukkan ke dalam troli tertutup. c. Pengangkutan limbah padat infeksius menuju TPS B3 melalui jalur yang berbeda dengan jalur pasien yaitu melalui samping kanan dan kiri rumah sakit. d. Limbah infeksius dikumpulkan di TPS B3 yang sebelumnya pada plastik kuning ditulis nama petugas, nama ruangan, dan tanggal. e. Oleh petugas TPS B3, sampah ditimbang dan dilakukan pencatatan untuk mengetahui berapa jumlah limbah padat infeksius yang dihasilkan oleh rumah sakit. f. Setelah limbah padat infeksius ditimbang dan dicatat kemudian dimasukkan ke dalam troli, selanjutnya diserahkan kepada Pihak Ke–3 setiap 2 hari sekali. g. Troli yang telah digunakan kemudian dibersihkan atau dicuci oleh petugas kebersihan.
  2. 2. Prosedur Pengelolaan Limbah Padat Non Infeksius a. Petugas menyiapkan tempat sampah non- infeksius di masing-masing ruangan yang menghasilkan limbah yang telah diberi plastik berwarna hitam. b. Petugas mengambil plastik yang berisi limbah non-infeksius kemudian diikat dan dimasukkan ke dalam troli atau gerobak. c. Pengangkutan limbah non-infeksius menuju TPS non-infeksius melalui jalur yang berbeda dengan jalur pasien yaitu melalui samping kanan dan kiri rumah sakit. d. Setelah di TPS non-infeksius, limbah non- infeksius dimasukkan ke dalam kontainer yang sudah disediakan. e. Selanjutnya kontainer yang telah terisi penuh dibawa ke TPA oleh dinas terkait 5 kali dalam 1 minggu. f. Tempat sampah atau troli yang telah digunakan kemudian dibersihkan atau dicuci oleh petugas kebersihan.
  3. 3. Prosedur Pengelolaan Limbah Cair a.Alirkan limbah cair dari masing-masing ruangan ke bak penampungan (septictank). b.Alirkan limbah dari septictank ke bak sampit. c. Alirkan limbah cair menggunakan pompa ke bak equalisasi. d. Tambahkan di bak equalisasi bakteri anaerob dan nutrisi bakteri anaerob. e. Alirkan limbah dari bak equalisasi ke bak aerob. f. Tambahkan di bak aerob bakteri aerob dan nutrisi bakteri aerob. g. Hidupkan pompa blower secara bergantian 24 jam h. Alirkan limbah dari bak aerob ke bak sedimentasi. i. Alirkan limbah dari bak sedimentasi ke bak desinfeksi j. Alirkan limbah dari bak desinfeksi melalui sandfilter terlebih dahulu ke bak kontrol k. Alirkan limbah dari bak kontrol ke sungai Luk Ulo. l. Pemeriksaan air limbah secara periodik 1 bulan sekali.

Sesuai dengan kebutuhan

1.   Limbah Padat Non Infeksius sesuai aturan 2 x 24 jam

2.   Limbah Cair selalu diproses tiap hari

3.   Limbah Padat non infeksius diambil Dinas LHKP 5x dalam 1 minggu

Sesuai dengan :

1.   Perda tarif 18 tahun 2011 Tentang Besaran tarif pelayanan kesehatan kelas III pada RSUD kabupaten kebumen

2.   Peraturan Bupati No 52 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas peraturan Bupati kebumen No 50 tahun 2011 tentang besaran tarif pelayanan kesehatan kelas II, kelas I, Kelas Utama, Kelas Very Important person dan pelayanan non kelas pada Rumah sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen.

3.   Peraturan Direktur RSUD dr. Soedirman Kebumen No 43 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Rumah sakit Umum Daerah dr.Soedirman Kebumen Nomor 37 tahun 2022 tentang Besaran tarif pelayanan Kesehatan Kelas III, Kelas II, Kelas I, Kelas VIP, Kelas Very Important 

Person           dan pelayanan Non Kelas pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soedirman Kebumen.

1. Pengolahan Limbah Cair 2. Pengelolaan Limbah Padat Infeksius 3. Pengelolaan Limbah Padat non Infeksius 4. Pelayanan Bank Sampah 5. Pengelolaan Limbah 3R

Mekanisme pengaduan masyarakat:

1.   Langsung:

Melalui       Petugas       Instalasi       (IGD)       /Kepala IGD/Kepala Ruang.

2.   Media tidak langsung:

a.    Kotak saran

b.   Tim Pengaduan Layanan (Tim Komplain RS)

c.    Nomor telepon :

-  087728506610 (Kabag TU)

- 087787999011 (kasubag Umum)

- 082137063372 (Kehumasan)

d.   Email : rsud@kebumenkab.go.id

e.   Website:  www.rsud.kebumenkab.go.id

f.    Facebook:  rsuddrsoedirman@yahoo.com

g.   IG :@rsuddrsoedirman

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Higiene Sanitasi"