Sesuai dengan kebutuhan
1. Limbah Padat Non Infeksius sesuai aturan 2 x 24 jam
2. Limbah Cair selalu diproses tiap hari
3. Limbah Padat non infeksius diambil Dinas LHKP 5x dalam 1 minggu
Sesuai dengan :
1. Perda tarif 18 tahun 2011 Tentang Besaran tarif pelayanan kesehatan kelas III pada RSUD kabupaten kebumen
2. Peraturan Bupati No 52 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas peraturan Bupati kebumen No 50 tahun 2011 tentang besaran tarif pelayanan kesehatan kelas II, kelas I, Kelas Utama, Kelas Very Important person dan pelayanan non kelas pada Rumah sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen.
3. Peraturan Direktur RSUD dr. Soedirman Kebumen No 43 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Rumah sakit Umum Daerah dr.Soedirman Kebumen Nomor 37 tahun 2022 tentang Besaran tarif pelayanan Kesehatan Kelas III, Kelas II, Kelas I, Kelas VIP, Kelas Very Important
Person dan pelayanan Non Kelas pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soedirman Kebumen.1. Pengolahan Limbah Cair 2. Pengelolaan Limbah Padat Infeksius 3. Pengelolaan Limbah Padat non Infeksius 4. Pelayanan Bank Sampah 5. Pengelolaan Limbah 3R
Mekanisme pengaduan masyarakat:
1. Langsung:
Melalui Petugas Instalasi (IGD) /Kepala IGD/Kepala Ruang.
2. Media tidak langsung:
a. Kotak saran
b. Tim Pengaduan Layanan (Tim Komplain RS)
c. Nomor telepon :
- 087728506610 (Kabag TU)
- 087787999011 (kasubag Umum)
- 082137063372 (Kehumasan)
d. Email : rsud@kebumenkab.go.id
e. Website: www.rsud.kebumenkab.go.id
f. Facebook: rsuddrsoedirman@yahoo.com
g. IG :@rsuddrsoedirman
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store