Konsultasi Pengadaan Barang Dan Jasa

No. SK: NOMOR 060/11/TAHUN 2020

  1. User ID dan Password tercatat dalam system LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik)

  1. 1) Pemohon Datang ke Bagian Layanan Pengadaan, mengisi buku tamu, dan menyampaikan permohonan konsultasi pengadaan barang/jasa dengan mengisi formulir konsultasi kemudian memberikan formulir konsultasi yang telah diisi dengan lengkap kepada Petugas Pelayanan;
  2. 2) Petugas Pelayanan pada Bagian Layanan Barang/Jasa Menerima formulir konsultasi yang telah diisi dengan lengkap, menelaah substansi materi konsultasi, dan meneruskan formulir konsultasi kepada Kasubbag pada Bagian Layanan Pengadaan sesuai dengan topik konsultasi;
  3. 3) Petugas Layanan/Pelaksana pada Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa Menindak lanjuti permohonan konsultasi, Kasubag Pembinaan dan Advokasi Melakukan analisis permasalahan sesuai isian formulir konsultasi kemudian menemui Tamu Konsultasi untuk memberikan jawaban/tanggapan atas permohonan dan/atau konsultasi, Mendelegasikan staf pengelola per daan Barang/Jasa pada Bagian Layanan Pengadaan untuk melakukan analisis permasalahan dan atas memberikan jawaban/tanggapan permohonan konsultasi kepada Pemohon:
  4. 4) Pemohon Konsultasi mengajukan pertanyaan dan menerima jawaban/tanggapan dari Kasubbag dan/atau Staf pada Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa;
  5. 5) Pelaksana pada Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa, menuliskan keterangan/kesimpulan terjawab atau tidaknya substansi materi konsultasi dan menulis nama Kasubbag dan/atau Staf pada Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa kemudian membubuhkan paraf/tanda tangan di lembar formulir konsultasi;
  6. 6) Memberikan lembar formulir konsultasi kepada Petugas Pelayanan untuk disimpan/diarsipkan.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Formulir Konsultasi dan Keterangan/Kesimpulan hasil konsultasi

1) Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa Setda Kabupaten Banyumas Telpon (0281) 636005 Ext. 319:

2) Lapak Aduan Banyumas Telpon 08112626116, Whatsapp, SMS (Short Message Service), Instagram, Twitter, dan Facebook:

3) Helpdesk LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik):

4) Kontak Langsung Kasubag Pembinaan Advokasi 0813 2732 0393;

5) email: balapan@banyumaskab.go.id.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store