Instalasi farmasi

  1. 1. Pelayanan resep pasien rawat jalan a. Pasien datang ke Instalasi Farmasi Rawat jalan b. Pasien membawa Resep dari dokter/dokter gigi/spesialis di klinik rawat jalan c. Pasien membawa surat elegibilitas peserta (JKN) d. Pasien membawa Kartu Kepersertaan Asuransi (bila pasien mengikuti)
  2. 2. Pelayanan resep pasien rawat inap a. Pasien rawat inap di RSUD Dr Soedirman Kebumen b. Resep obat yang ditulis dan ditandatangani oleh Dokter pada Kartu Instruksi Pemberian Obat (KIPO) yang berlaku
  3. 3. Konseling obat bagi pasien rawat jalan dan rawat inap antara lain a. Pasien rawat jalan yang mendapatkan obat-obatan khusus dan belum memahami secara jelas tentang penggunaan obat yang benar b. Pasien rawat inap yang telah selesai menjalani perawatan dan mendapatkan obat pulang c. Pasien yang atas permintaan sendiri membutuhkan konseling tentang obatnya
  4. 4. Visite Apoteker Pasien yang manjalani rawatinap di bangsal yang menjadi percontohan mendapatkan visite dari apoteker

  1. Pasien/keluarga pasien menyerahkan resep ke loket resep
  2. Apoteker melaksanakan telaahan resep
  3. Petugas menyiapkan etiket obat
  4. Petugas melaksanakan telaahan obat yang telah disiapkan
  5. Pasien umum melakukan pembayaran obat dan menerima obat Pasien BPJS menerima obat

1.  Pelayanan resep rawat jalan

a.   Obat Racikan 60 menit

b.  Obat Nonracikan 30 menit

2.  Pelayanan resep  rawat  inap

Permintaan obat pasien rawat inap menggunakan sistem One Day Dose Dispensing (ODDD) dengan pemberian obat per hari, dikemas dalam wadah per jam pemberian. Pelayanan resep hari tersebut dimulai dari pemberian jam 16.00

Sehingga resep rutin obat  untuk  pasien rawat  inap  harus  disiapkan  maksimal  jam 15.00 setiap harinya Untuk resep tambahan disiapkan  setelah  resep  obat dikirim  dari bangsal perawatn ke sub unit farmasi rawat        inap

3. Konseling dan visite

15 s.d 30 menit sesuai dengan kebutuhan

Sesuai dengan :

1.  Perda tarif 18 tahun 2011 Tentang Besaran tarif pelayanan kesehatan kelas III pada RSUD kabupaten kebumen

2.  Peraturan Bupati No 52 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas peraturan Bupati kebumen No 50 tahun 2011 tentang besaran tarif pelayanan kesehatan kelas II, kelas I, Kelas Utama, Kelas Very Important person dan pelayanan non kelas pada Rumah sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen.

3.  Peraturan Direktur RSUD dr. Soedirman Kebumen No 43 Tahun 2022 tentang Perubahan atas peraturan Direktur Rumah sakit Umum Daerah dr.Soedirman Kebumen Nomor 37 tahun 2022 tentang Besaran tarif pelayanan Kesehatan Kelas III, Kelas II, Kelas I, Kelas VIP, Kelas Very Important Person dan pelayanan Non Kelas pada Rumah Sakit 

Umum Daerah dr. Soedirman Kebumen.

1. Resep yang telah ditandatangani pasien 2. Pengobatan penyakit 3. Asuhan farmasi 4. Konseling farmasi pasien

Mekanisme pengaduan masyarakat:

1.  Langsung:

Melalui Petugas Instalasi (IGD) /Kepala IGD/Kepala Ruang.

2.  Media tidak langsung:

a.    Kotak saran

b.   Tim Pengaduan Layanan (Tim Komplain RS)

c.    Nomor telepon :

-  087728506610 (Kabag TU)

- 087787999011 (kasubag Umum)

- 082137063372 (Kehumasan)

d.   Email : rsud@kebumenkab.go.id

e.   Website:  www.rsud.kebumenkab.go.id

f.    Facebook:  rsuddrsoedirman@yahoo.com

g.   IG :@rsuddrsoedirman


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi farmasi"