Pendampingan Penyusunan Dokumen Persiapan Pengadaan Barang Dan Jasa

No. SK: NOMOR 060/11/TAHUN 2020

  1. User ID dan Password tercatat dalam system LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik)

  1. 1) Pemohon menyampiakan permohonan Pendampingan Penyusunan Dokumen Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Kepada Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa Setda Kab. Banyumas;
  2. 2) Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa Menerima permohonan Pendampingan Penyusunan Dokumen Persiapan Pengadaan Barang/Jasa dan mendisposisi kepada Kasubag Pembinaan dan Advokasi;
  3. 3) Menerima Disposisi, mempelajari dan meneruskan permintaan Pendampingan kepada Pokja (Kelompok Kerja) pelaksana Paket yang dimohonkan;
  4. 4) Menerima Permohor, melakukan Evaluasi dan Pembahasan dari hasil telaah Pokja (Kelompok Kerja) pelaksana Paket: jika sesuai dilanjutkan ke proses berikutnya, jika tidak sesuai akan dikembalikan ke Pokja (Kelompok Kerja) untuk diperbaiki;
  5. 5) Proses pendampingan: a. Kasubag Melakukan Evaluasi Pembahasan dari hasil telaah Pokja dan (Kelompok Kerja) pelaksana Paketa b. Melakukan Evaluasi dan Pembahasan bersama antara Pemohon dan Pokja [Kelompok Kerja) sampai dengan tersusun Dokumen Persiapan Pengadaan.
  6. 6) Kepala Bagian Melakukan Evaluasi dari hasil penilaian Kasubag Pembinaan dan Advokasi dan Pokin (Kelompok Kerja) pelaksana paket setuju maka menerima hasil Pendampingan Penyusunan Dokumen Persiapan Pengadaan Barang dan Jasa, jika tidak dikembalikan untuk diperbaiki.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen Pengadaan hasil pendampingan. Form Permohonan Pendampingan Penyusunan Dokumen Persiapan Pengadaan Barang dan Jasa

1) Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa Setda Kabupaten Banyumas Telpon (0281) 636005 Ext. 319; 

2) Lapak Aduan Banyumas Telpon 08112626116, (Short Message Service). Whatsapp, SMS (Short Instagram, Twitter, dan Facebook;

3) Helpdesk LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik):

4) Kontak Langsung Kasubag Pembinaan dan Advokasi 0813 2732 0393; 

5) email: balapan@banyumaskab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store