Perekaman E-KTP

No. SK: 29 Tahun 2023

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa surat Pengantar RT/RW

  1. Keterangan : 1. Pemohon datang membawa persyaratan ke Kantor Camat; 2. Dilayani oleh petugas, dan dilakukan pengecekan berkas, apabila ada kekurangan diberitahukan langsung kepada pemohon untuk melengkapinya; 3. Pengambilan Foto, Sidik Jari, Pindai Mata, Tanda tangan yang bersangkutan oleh Petugas Operator E-KTP; 4. Disarankan untuk langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk Pengambilan E-KTP

1.   Pemohon datang membawa persyaratan ke Kantor Camat;

2. Pengambilan Foto, Sidik Jari, Pindai Mata, Tanda tangan yang bersangkutan oleh Petugas Operator E-KTP;

Tidak dipungut biaya

EKTP

1. Kotak Saran;

2. email : kantorcamatpahaejulu@gmail.com

3. Facebook : Kantor Camat Pahae Julu
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-