Perubahan Data Penyedia Barang/Jasa

No. SK: NOMOR 060/11/TAHUN 2020

  1. 1) Berkas Permohonan Perubahan Data;
  2. 2) Checklist Klarifikasi Berkas.

  1. 1) Penyedia Barang/Jasa menyerahkan Surat Permohonan Perubahan Data Penyedia disertai data pendukung;
  2. 2) Helpdesk menerima dan melakukan pengecekan kelengkapan berkas Surat Permohonan Perubahan Data:
  3. 3) Verifikator melakukan perubahan data penyedia barang/jasa pada aplikasi;
  4. 4) Helpdesk menyampaikan pemberitahuan kepada penyedia dan mengarsipkan berkas permohonan perubahan data penyedia.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Perubahan Data Penyedia

1) Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa Setda n, Kabupaten Banyumas Telpon (0281) 636005 Ext. 319;

2) Lapak Aduan Banyumas Telpon 08112626116, Whatsapp. SMS (Short Message Service), Instagram, Twitter, dan Facebook;

3) Helpdesk LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik);

4) Kontak Langsung Kasubag PPE 0813 2737 2108;

5) email: balapan@banyumaskab.go.id.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store