Legalisasi Surat Keterangan Belum Menikah

  1. Surat Keterangan Belum Menikah dari Kantor Urusan Agama
  2. fotocopy KTP
  3. fotocopy Kartu Keluarga

  1. Pemohon datang ke Loket Paten Kantor Camat Anggana
  2. Pemohon menyerahkan kelengkapan persyaratan dokumen
  3. Petugas piket memeriksa kelengkapan persyaratan dokumen
  4. Jika kelengkapan dokumen memenuhi, persyaratan selanjutnya petugas piket meregistrasi berkas dokumen
  5. Petugas piket menyerahkan ke operator untuk proses legalisasi
  6. Surat keterangan belum menikah yang sudah diproses diserahkan ke Kasi untuk ditandatangani
  7. Surat keterangan belum menikah yang sudah ditandatangani diserahkan kepada pemohon

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat Keterangan Belum Menikah

Melalui Layanan Wa Pandawa Naga


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA Pandawa Naga

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Keterangan Belum Menikah"