No. SK: 188.4/25/K/Tahun 2022
Proses pelaksanaan rehabilitasi ODGJ di mulai dari laporan Kepala Desa, monitoring/pemeriksaan awal oleh Puskesmas hingga penetapan untuk direhabiltasi membutuhkan waktu 1 (satu) bulan, kecuali ODGJ yang mengancam keselamatan dan ketertiban keluarga / lingkungan, langsung dilaksanakan rehabilitasi
Tidak dipungut biaya
Rehabilitasi Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)
1. Website : https://dspmdp2a.niaskab.go.id/
2. Email : dinas_spmdp2@niaskab.go.id
3. Facebook :https://www.facebook.com/profile.php?id=100085301198942&mibextid=ZbWKwL
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store