Penanganan/rehabilitasi penyandang disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kabupaten Nias

No. SK: 188.4/25/K/Tahun 2022

  1. Surat Kepala Desa perihal Laporan PDM atau ODGJ
  2. Melampirkan Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga
  3. Melampirkan Surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh Kepala Desa
  4. Melampirkan Surat keterangan miskin atau tidak mampu yang dikeluarkan oleh Kepala Desa
  5. Melampirkan Surat Keterangan wali atau ahli waris Penyandang Disabilitas Mental atau ODGJ
  6. Melampirkan Foto diri terakhir seluruh tubuh penyandang disabilitas mental atau ODGJ
  7. Melampirkan Surat Pernyataan dari keluarga atau wali, yang menyatakan bahwa
  8. Melampirkan Surat Penyataan Tidak menjenguk PDM atau ODGJ selama 1 (satu) bulan pertama
  9. Melampirkan Surat Penyataan Tidak menuntut bila klien meninggal dunia selama masa rehabilitasi di YPKBN
  10. Melampirkan Surat Penyataan Bertanggung jawab terhadap biaya dan pelaksanaan pemakaman (bila meninggal)

  1. Kepala Desa menyampaikan laporan penyandang disabilitas mental (PDM) atau ODGJ ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial PMDP2A Kabupaten Nias tembusan kepada Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB dengan melampirkan kelengkapan administrasi sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan
  2. PDM atau ODGJ yang ditemukan berkeliaran di jalanan dan tanpa keluarga atau ditemukan di wilayah Kabupaten/Kota lain di Kepulauan Nias tetapi penduduk Kabupaten Nias (ditandai dengan KTP yang bersangkutan), langsung diantar ke YPKBN oleh Dinas Sosial PMDP2A bersama Satpol PP Kabupaten Nias.
  3. Dinas Sosial PMDP2A Kabupaten Nias bersama Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB melaksanakan pemeriksaan dan pengobatan PDM atau ODGJ.
  4. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengobatan, maka PDM atau ODGJ yang memenuhi kriteria diusulkan/ditetapkan untuk direhabilitasi di YPKBN
  5. PDM atau ODGJ yang akan direhabilitasi dijemput bersama oleh Dinas Sosial PMDP2A, Dinas Kesehatan P2KB dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dari lokasi tempat tinggal dan diantar ke YKPBN.
  6. PDM atau ODGJ diserahkan kepada YPKBN oleh Dinas Sosial PMDP2A disertai dengan Berita Acara

Proses pelaksanaan rehabilitasi ODGJ di mulai dari laporan Kepala Desa, monitoring/pemeriksaan awal oleh Puskesmas hingga penetapan untuk direhabiltasi membutuhkan waktu 1 (satu) bulan, kecuali ODGJ yang mengancam keselamatan dan ketertiban keluarga / lingkungan, langsung dilaksanakan rehabilitasi 

Tidak dipungut biaya

Rehabilitasi Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)

1. Website : https://dspmdp2a.niaskab.go.id/

2. Email : dinas_spmdp2@niaskab.go.id

3. Facebook :https://www.facebook.com/profile.php?id=100085301198942&mibextid=ZbWKwL


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan/rehabilitasi penyandang disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kabupaten Nias"