Pengusulan calon keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Nias

No. SK: 188.4/25/K/Tahun 2022

  1. Usulan Data Calon KPM PKH dari Kepala Desa kepada Bupati Nias cq. Kepala Dinas Sosial PMDP2A
  2. Melampirkan Fotocopy KTP
  3. Melampirkan Fotocopy KK
  4. Melampirkan Surat Keterangan domisili yang dikeluarkan Kepala Desa
  5. Melampirkan Surat Keterangan miskin yang dikeluarkan Kepala Desa
  6. Melampirkan Berita Acara proses musyawarah desa dalam menetapkan usulan calon keluarga penerima manfaat (KPM) PKH

  1. Keluarga warga miskin mendaftarkan diri kepada Kepala Desa dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga
  2. Kepala Desa melaksanakan proses musyawarah desa dalam menetapkan usulan calon keluarga penerima manfaat (KPM) PKH
  3. Kepala Desa menyampaikan data pendaftaran usulan KPM PKH kepada Bupati Nias cq. Kepala Dinas Sosial PMDP2A melalui Camat (Minggu 1 s/d 2 bulan berkenaan)
  4. Dinas Sosial PMDP2A melakukan verifikasi data pendaftaran calon KPM PKH serta melakukan entry data dalam aplikasi DTKS/SIKS NG (Minggu ke-3 bulan berkenaan)
  5. Dinas Sosial PMDP2A menyampaikan data hasil verifikasi dan validasi kepada Bupati Nias untuk mendapatkan persetujuan/ pengesahan (Minggu ke-4 bulan berkenaan)
  6. Bupati Nias menyampaikan usulan calon keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) kepada Menteri Sosial melalui Gubernur Sumatera Utara (Minggu ke-4 bulan berkenaan)
  7. Penetapan DTKS oleh Kementerian Sosial
  8. Direktorat Jaminan Sosial Keluarga melakukan validasi/ mencocokkan data calon KPM yang memenuhi kriteria
  9. Penetapan KPM PKH oleh Kementerian Sosial

Proses administrasi pengusulan calon KPM PKH dilaksanakan pada minggu ke-3 dan ke-4 bulan berkenaan dan di usulkan secara kolektif oleh kepala daerah kepada Kementerian Sosial selambat-lambatnya tanggal 28 pada bulan berkenaan 

Tidak dipungut biaya

Calon penerima Program Keluarga Harapan (PKH) terdata dalam Aplikasi DTKS

https://dspmdp2a.niaskab.go.id/

https://www.facebook.com/profile.php?id=100085301198942&mibextid=ZbWKwL


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-