Pengantar Permohonan Nikah

  1. Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi usia pernikahan
  2. Membawa Surat Pengantar RT
  3. Membawa Fotokopi KTP Kedua Calon Mempelai
  4. Membawa Fotokopi KK Kedua Calon Mempelai
  5. Membawa Fotokopi Ijazah Terakhir Kedua Calon Mempelai
  6. Membawa Fotokopi Kedua Calon Mempelai
  7. Membawa Fotokopi Akte Kelahiran Kedua Calon Mempelai
  8. Membawa Fotokopi Surat NIkah orangtua (untuk mempelai wanita)
  9. Membawa Surat Andon Nikah bagi calon mempelai pria yang berasal dari luar desa
  10. Membawa Fotokopi KTP wali nikah (untuk mempelai wanita)
  11. Membawa pas foto ukuran 3x4 dan 4x6 dengan backgroung biru masing masing4 lembar

  1. Pemohon datang dengan membawa berkas pengajuan
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas. Jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap, maka

20 Menit waktu pelayanan standar, jika pelayanan ramai maka waktu pelayanan bisa lebih lama.

Tidak dipungut biaya

pengantar nikah

Pengaduan bisa melalui email pemdeskarangturi123@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Permohonan Nikah"