Pemberian bantuan sosial bagi penyandang disabilitas di luar panti di Kabupaten Nias

No. SK: 188.4/25/K/Tahun 2022

  1. Surat permohonan bantuan sosial kepada penyandang disabilitas di luar panti dari kepala desa
  2. Melampirkan Foto diri terakhir penyandang disabilitas di luar panti
  3. Melampirkan Foto rumah atau tempat tinggal (tampak depan) bagi yang ada rumah/tempat tinggal
  4. Melampirkan Fotocopy KTP
  5. Melampirkan Fotocopy KK
  6. Melampirkan Surat Keterangan domisili yang dikeluarkan Kepala Desa
  7. Melampirkan Surat Keterangan miskin yang dikeluarkan Kepala Desa
  8. Melampirkan Surat Keterangan wali atau ahli waris penyandang disabilitas

  1. Kepala Desa menyampaikan usulan/ permohonan bantuan sosial kepada penyandang disabilitas di luar panti ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial PMDP2A Kabupaten Nias dengan melampirkan kelengkapan administrasi sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
  2. Pemohonan diverifikasi dan divalidasi oleh Bidang Perlindungan Jaminan Sosial dan Rehabilitasi Sosial dhi. Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial (PJSRS)
  3. Bidang PJSRS mengusulkan penyandang disabilitas di luar panti untuk ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Sosial PMDP2A Kabupaten Nias
  4. Penerima Bansos penyandang disabilitas di luar panti ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Sosial PMDP2A Kabupaten Nias
  5. Penyerahan bantuan sosial kepada penyandang disabilitas di luar panti melalui Wali/ Ahli Waris yang bersangkutan

Proses pemberian bantuan sosial bagi penyandang disabilitas di luar panti dilaksanakan secara kolektif dalam 1 tahun anggaran 

Tidak dipungut biaya

Pemberian bantuan sosial ( pangan dan sandang) bagi penyandang disabilitas, anak terlantar dan lanjut usia terlantar di luar panti

1. Website : https://dspmdp2a.niaskab.go.id/

2. Email : dinas_spmdp2@niaskab.go.id

3. Facebook :https://www.facebook.com/profile.php?id=100085301198942&mibextid=ZbWKwL

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-