Pelayanan Wisma Andon ( Nelayan )

No. SK: 060/0728/2022

  1. 1. Tanda Pengenal Identitas Diri
  2. Buku daftar kehadiran

  1. a. Pemohon menunjukkan kartu identitas (KTP, Kartu Nelayan)
  2. b. Petugas menerima kartu identitas pengunjung dan mencatat data identitas pengunjung ke buku kehadiran
  3. c. Petugas informasi tambahan berupa : nama kapal, jenis tangkapan, produksi (kg), harga jual per kilo, pendapatan per orang.

- Senin-Minggu 24 jam

Tidak dipungut biaya

Layanan menginap dan istirahat

a.  Pengaduan Tak Langsung

1.    Telepon      : (0285) 423993

2.    email          : dkpkotapekalongan@gmail.com

3.    website       : https://dkp.pekalongankota.go.id/

b.  Pengaduan Langsung.

1.    Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas

2.    Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi

3. Apabila petugas tidak dapat menyelesaiakan masalah, maka pengaduan diteruskan ke Pejabat DKP

4. Pejabat DKP menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi

5. Memberikan kotak saran / kritikan / masukan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Wisma Andon ( Nelayan )"