Keterangan Pindah Datang

No. SK: 067/17/400.08.007/III/2023

  1. Membawa Surat Pengantar dari RT
  2. Membawa Surat Keterangan pindah dari daerah asal Asli
  3. Mengisi formulir pindah datang yang disediakan
  4. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga Penjamin sebanyak 1 lembar
  5. Bagi yang menikah : Lampirkan fotocopy buku nikah 1 rangkap
  6. Dan fotocopy kartu keluarga lama ybs

  1. Pemohon datang dengan membawa berkas untuk diberikan ke bagian front desk / staf pelayanan
  2. Staf Pelayanan akan memeriksa berkas yang ada apakah sesuai dengan persyaratan yang ada atau tidak. Apabila tidak lengkap maka akan dikembalikan untuk dilengkapi kembali. Dan jika benar maka akan diproses untuk diketik dan dicetak
  3. Setelah dicetak Berkas akan diperiksa dan kemudian di paraf oleh Kasie yang berwenang kemudian akan di tandatangani oleh Lurah atau Pejabat yang berwenang
  4. Setelah selesai berkas akan diberikan ke Pemohon

15 menit waktu yang dibutuhkan mulai dari proses verifikasi data, pengisian data, tandatngan hingga selesai.

Gratis

Penerbitan Surat Pengantar Pindah Kedatangan Penduduk dari Kelurahan, yang diketik di kertas F4, ditandatangani oleh Lurah dan distempel basah

1. Ruang Pengaduan Pelayanan Masyarakat di Kantor Kelurahan Karang Anyar

2. Email : kelurahankaranganyarsmr@gmail.com

3. Lapor SP4N
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SEMUA PROSES PEMBUATAN SURAT DIBUAT SECARA ONLINE