Pendaftaran Dan Verifikasi Penyedia Barang/Jasa

No. SK: NOMOR 060/11/TAHUN 2020

  1. 1) Fotokopi Dokumen Barang/Jasa; Kualifikasi Penyedia
  2. 2) Checklist Kelengkapan dan Verifikasi Berkas;
  3. 3) Berita Acara Persetujuan Pendaftaran Penyedia Barang/Jasa.

  1. 1) Penyedia Barang/Jasa melakukan Registrasi Online pada Website LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik);
  2. 2) Penyedia Barang/Jasa menyerahkan berkas registrasi ke LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) Kabupaten Banyumas;
  3. 3) Helpdesk menerima dan memeriksa kelengkapan Berkas Permohonan Pendaftaran;
  4. 4) Verifikator melakukan Registrasi Online di Bidding Room dan menyetujui Permohonan pada aplikasi LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik);
  5. 5) Penyedia Barang/Jasa melakukan agregasi data penyedia agar bisa mengakses ke seluruh LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik).

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Form Berita Acara Persetujuan Pendafatran dan Verifikasi Penyedia Barang/Jasa

1) Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa Setda, Kabupaten Banyumas Telpon (0281) 636005 Ext. 319;

2) Lapak Aduan Banyumas Telpon 08112626116, Whatsapp, SMS (Short Message Service), Instagram, Twitter, dan Facebook;

3) Helpdesk LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik);

4) Kontak Langsung Kasubag Pengelolaan Pengadaan secara Elektronik 0813 2737 2108;

5) email: balapan@banyumaskab.go.id.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store