Surat Keterangan Pelepasan Hak Atas Tanah (SKUMHAT)

No. SK: 060/699/311.03/2017

  1. Membawa fotocopy KTP Pemohon
  2. Membawa fotocopy KTP Penjual dan Pembeli
  3. Membawa fotocopy KTP Saksi Batas
  4. Membawa blanko Pelepasan Hak Tanah
  5. Membawa materai 10000 3 lembar
  6. Membawa kwitansi
  7. Membawa Berkas Kelengkapan Lain Jika diperlukan

  1. Pemohon diarahkan oleh petugas receptionist untuk mengambil nomor antrian, kemudian menunggu di kursi tunggu. Kemudian menyerahkan berkas setelah dipanggil oleh petugas front office sesuai nomor antriannya
  2. Petugas front office memeriksa kelengkapan berkas sesuai dengan produk layanan yang diinginkan, bila sudah lengkap maka berkas diserahkan kepada petugas back office untuk mengerjakan berkas sesuai produk pelayanan yang diinginkan
  3. Pemohon diharapkan menunggu sesuai dengan jangka waktu pelayanan yang ditentukan dan meninggalkan kontak yang bisa dihubungi
  4. Berkas akan dicatat pada buku registrasi besar oleh petugas front office kemudian menghubungi Pemohon untuk menyerahkan berkas produk layanan yang ditentukan
  5. Pemohon diharapkan mengisi kotak saran dan kritik untuk menjadi bahan evaluasi serta meningkatkan kualitas barang dan jasa

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Untuk Melepaskan Hak Atas Tanah

1. Kotak Saran

2. No. Telp: 0541741090/ 0821-9119-6101

3. E-mail: sidomulyo2016@gmail.com

 4. Website: kel-sidomulyo. samarindakota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

via WhatsApp (0821-9119-6101)