No. SK: 067/17/400.08.007/III/2023
15 menit yang dibutuhkan untuk proses pembuatan Pengantar pindah keluar, mulai dari penerimaan dan verifikasi berkas, kemudian pembuatan surat dan selesai.
Gratis
Penerbitan Surat Pengantar Pindah Penduduk dari Kelurahan, yang diketik di kertas F4, ditandatangani oleh Lurah atau Pejabat yang berwenang dan dicap basah.
1. Ruang Pengaduan Pelayanan Masyarakat di Kantor Kelurahan Karang Anyar
2. Email : kelurahankaranganyarsmr@gmail.com
3. Lapor SP4N
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store