Keterangan Pindah Keluar

No. SK: 067/17/400.08.007/III/2023

  1. Membawa Surat Pengantar dari RT
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga 1 lembar
  3. Membawa fotocopy E=KTp yang pindah 1 lembar
  4. Mengisi formulir pindah yang disediakan

  1. • Pemohon datang dengan membawa berkas sesuai dengan persyaratan yang ada kemudian diserahkan ke staf pelayanan bagian front desk
  2. • Staf Pelayanan akan memeriksa berkas untuk dicek kelengkapannya apakah sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak, jika belum lengkap maka akan diberitahukan hal-hal apa saja yang kurang untuk segera dilengkapi.
  3. • Apabila lengkap maka akan segera diproses untuk diketik dan dicetak
  4. • Kasie yang berwenang akan mengecek dan memberi paraf untuk kemudian di tandatangani Lurah langsung dan setelah itu akan diberikan ke warga

15 menit yang dibutuhkan untuk proses pembuatan Pengantar pindah keluar, mulai dari penerimaan dan verifikasi berkas, kemudian pembuatan surat dan selesai.

Gratis

Penerbitan Surat Pengantar Pindah Penduduk dari Kelurahan, yang diketik di kertas F4, ditandatangani oleh Lurah atau Pejabat yang berwenang dan dicap basah.

1. Ruang Pengaduan Pelayanan Masyarakat di Kantor Kelurahan Karang Anyar

2. Email : kelurahankaranganyarsmr@gmail.com

3. Lapor SP4N


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SEMUA PROSES PEMBUATAN SURAT DIBUAT SECARA ONLINE