Registrasi Hak Akses LPSE Bagi Pejabatan Pembuat Komitmen (PPK), Anggota Pokja Pemilihan dan Pejabatan Pengadaan

No. SK: NOMOR 060/11/TAHUN 2020

  1. 1) Surat Permohonan;
  2. 2) Surat Keputusan Penunjukan sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)/Anggota Pokja (Kelompok Kerja) Pemilihan/Pejabat Pengadaan;
  3. 3) Hak Akses LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik).

  1. 1) PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)/Anggota Pokja (Kelompok Kerja) Pemilihan /Pejabat Pengadaan menyampaikan Surat Permohonan Hak Akses disertai Form Isian Data PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)/Pejabat Pengadaan/Anggota Pokja (Kelompok Kerja) Pemilihan kepada Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Banyumas disertai berkas pendukung;
  2. 2) Helpdesk menerima Berkas Permohonan Hak Akses dan Form Isian Data untuk diteruskan kepada Admin Agency;
  3. 3) Admin Agency melakukan pengecekan kelengkapan berkas. Apabila lengkap dibuatkan hak akses, apabila tidak, maka berkas dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi;
  4. 4) Admin Agency membuatkan/mengaktivasi User ID sesuai dengan permohonan dan/atau menyesuaikan ulang dengan data permohonan;
  5. 5) PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)/Anggota Pokja (Kelompok Kerja) Pemilihan /Pejabat Pengadaan menerima Hak Akses.
  6. 6) Admin Agency menyimpan arsip dokumen kegiatan Registrasi Hak Akses.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Data Hak Akses LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) bagi Pejabata Pembuat Komitmen (PPK)/Anggota Pokja (Kelompok Kerja) Pemilihan/Pejabat Pengadaan

1) Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa Setda m. Kabupaten Banyumas Telpon (0281) 636005 Ext. 319;

2) Lapak Aduan Banyumas Telpon 08112626116, Whatsapp. SMS, dan Instagram, Twitter, Facebook;

3) Helpdesk LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik):

4) Kontak Langsung Kasubag Pengelola Pengadaan Elektronik 0813 2737 2108:

5) email: balapan@banyumaskab.go.id.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store