No. SK: 188.4/25/K/Tahun 2022
Laporan kejadian bencana paling lama 5 (lima) hari kalender setelah bencana dan pendistribusian bantuan dilaksanakan paling lama 3 hari kerja setelah laporan diterima
Tidak dipungut biaya
Pemberian bantuan tanggap darurat (pangan dan sandang ) bagi korban bencana
1. Website : https://dspmdp2a.niaskab.go.id/
2. Email : dinas_spmdp2@niaskab.go.id
3. Facebook :https://www.facebook.com/profile.php?id=100085301198942&mibextid=ZbWKwL
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store