Pemberian bantuan kepada masyarakat korban bencana di Kabupaten Nias

No. SK: 188.4/25/K/Tahun 2022

  1. Laporan kejadian bencana dari Tim tingkat desa / Kepala Desa
  2. Melampirkan Data anggota keluarga yang terdampak bencana (sesuai kartu keluarga)
  3. Melampirkan Foto Kejadian / Objek Bencana

  1. Penerimaan laporan kejadian bencana
  2. Menelaah dan melaporkan surat kepada Kepala Dinas
  3. Memberikan disposisi kepada Sekretaris untuk di tindak lanjjuti
  4. Meneruskan kepada Kepala Bidang PJSRS untuk ditindak lanjuti
  5. Menerima, membaca dan menelaah disposisi dan arahan serta meneruskan kepada Kasi PJS untuk diteliti dan di tindaklanjuti
  6. Menerima, membaca dan menelaah disposisi dan arahan serta meneruskan kepada Staf PJS untuk diteliti dan menyiapkan surat tugas
  7. Meneliti kelengkapan berkas dan menyiapkan surat tugas untuk pemantauan dan pendataan
  8. Tim melaksanakan pemantauan dan pendataan serta menyusun laporan dan diserahkan kepada Kepala Dinas
  9. Menerima dan memberi arahan (persetujuan atau penolakan)
  10. Menerima dan meneruskan kepada Kasi PJS dan staf untuk tindak lanjut
  11. Menyiapkan barang logistik, surat tugas tim dan berita acara untuk pendistribusian bantuan
  12. Pendistribusian bantuan logistik kepada korban bencana
  13. Mendokumentasikan berkas terkait pemberian bantuan bagi korban bencana

Laporan kejadian bencana paling lama 5 (lima) hari kalender setelah bencana dan pendistribusian bantuan dilaksanakan paling lama 3 hari kerja setelah laporan diterima 

Tidak dipungut biaya

Pemberian bantuan tanggap darurat (pangan dan sandang ) bagi korban bencana


1. Website : https://dspmdp2a.niaskab.go.id/

2. Email : dinas_spmdp2@niaskab.go.id

3. Facebook :https://www.facebook.com/profile.php?id=100085301198942&mibextid=ZbWKwL

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-