Surat Izin Membuka Tanah Negara (IMTN)

No. SK: 060/699/311.03/2017

  1. Membawa blanko IMTN
  2. Membawa fotocopy KTP Pemohon
  3. Membawa Surat Kuasa asli (Jika dikuasakan)
  4. Membawa fotocopy KTP Saksi Batas 4 orang
  5. Membawa fotocopy KTP Saksi 2 orang
  6. Membawa Surat Segel (Jika ada)
  7. Membawa Kwitamsi (Jika ada)
  8. Membawa Berkas Kelengkapan Lain Jika diperlukan

  1. Pemohon diarahkan oleh petugas receptionist untuk mengambil nomor antrian, kemudian menunggu di kursi tunggu. Kemudian menyerahkan berkas setelah dipanggil oleh petugas front office sesuai nomor antriannya
  2. Petugas front office memeriksa kelengkapan berkas sesuai dengan produk layanan yang diinginkan, bila sudah lengkap maka berkas diserahkan kepada petugas back office untuk mengerjakan berkas sesuai produk pelayanan yang diinginkan
  3. Pemohon diharapkan menunggu sesuai dengan jangka waktu pelayanan yang ditentukan dan meninggalkan kontak yang bisa dihubungi
  4. Berkas akan dicatat pada buku registrasi besar oleh petugas front office kemudian menghubungi Pemohon untuk menyerahkan berkas produk layanan yang ditentukan
  5. Pemohon diharapkan mengisi kotak saran dan kritik untuk menjadi bahan evaluasi serta meningkatkan kualitas barang dan jasa

2 Bulan

Tidak dipungut biaya

IMTN

1. Kotak Saran

2. No. Telp: 0541741090/ 0821-9119-6101

3. E-mail: sidomulyo2016@gmail.com

 4. Website: kel-sidomulyo. samarindakota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

via WhatsApp (0821-9119-6101)