Penerbitan Sertifikat Elektronik Bagi Anggota POKJA (Kelompok Kerja) Pemilihan/Penyedia Barang/Jasa

No. SK: NOMOR 060/11/TAHUN 2020

  1. 1) Permohonan Isian Penerbitan Sertifikat Elektronik;
  2. 2) Surat Keputusan Penunjukan sebagai Anggota Pokja (Kelompok Kerja) Pemilihan;
  3. 3) Data Kualifikasi Penyedia Barang/Jasa;
  4. 4) Checklist Klarifikasi Berkas dan Berita Acara Penerbitan Sertifikat Elektronik.

  1. 1) Anggota Pokia (Kelompok Kerja) Pemilihan/Penyedia Barang/Jasa mengajukan permohonan User ID;
  2. 2) Anggota Pokja (Kelompok Kerja) Pemilihan/Penyedia Barang/Jasa melakukan pendaftaran Aplikasi Manajemen Sistem (AMS) dengan mengisi data diri, Email Aktif dan Upload Foto KTP;
  3. 3) Anggota Pokja (Kelompok Kerja) Pemilihan/Penyedia Barang/Jasa Mengisi kunci passphrase yang digunakan pada waktu melakukan pembukaan dokumen penawaran;
  4. 4) Anggota Pokja (Kelompok Kerja) Pemilihan mengupload rekomendasi berupa SK Penunjukan sebagai Anggota Pokja Pemilihan;
  5. 5) Penyedia Barang/Jasa mengupload rekomendasi berupa SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk) Direktur;
  6. 6) Anggota Pokja (Kelompok Kerja) Pemilihan/Penyedia Barang/Jasa mengirimkan Form Isian Penerbitan Sertikat Elektronik ke Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Banyumas dilengkapi bukti pendukung;
  7. 7) Helpdesk melakukan permohonan dan form pengecekan surat isian penerbitan sertifikasi dan bukti pendukung, jika belum lengkap dikembalikan ke Anggota (Kelompok Kerja) Pemilihan/Penyedia Barang/Jasa untuk dilengkapi;
  8. 8) Admin RA (Register Authority) Aktivasi Permohonan Sertifikat Elektronik;
  9. 9) Anggota Pokja (Kelompok Kerja) Pemilihan/Penyedia Barang/Jasa Login ke LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) Kabupaten Banyumas untuk 'download dan Backup Sertifikat Elektronik;
  10. 10) Helpdesk mengarsipkan Dokumen Penerbitan Sertifikat Elektronik.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Berita Acara Penerbitan Sertifikat Elektronik

1) Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa Setda m. Kabupaten Banyumas Telpon (0281) 636005 Ext. 319;

2) Lapak Aduan Banyumas Telpon 08112626116, Whatsapp. SMS, dan Instagram, Twitter, Facebook;

3) Helpdesk LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik):

4) Kontak Langsung Kasubag Pengelola Pengadaan Elektronik 0813 2737 2108:

5) email balapan banyumaskab.go.id,


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store