Instalasi Rawat Inap

  1. 1. Pasien umum : Pasien atau keluarga menandatangani persetujuan umum (general consent) yang menyatakan sebagai pasien umum;
  2. 2) Membawa surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP): dokter keluarga atau puskesmas, Keterangan Gawat Darurat dari Instalasi Gawat Darurat; 3) Fotokopi kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang masih aktif; 4) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)) yang masih berlaku; 5) Fotokopi Kartu Keluarga (untuk peserta BPJS bantuan pemerintah); 6) Mengurus jaminan rawat inap ke loket Unit BPJS (Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Inap: TPPRI); 7) Surat jaminan diserahkan pada petugas administrasi ruang rawat inap maksimal 3x24 jam
  3. 3. JAMKESDA (Jaminan Kesehatan Daerah) khusus untuk warga kebumen dengan kasus HIV AIDS, Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI), Gizi Buruk, Pengemis-gelandangan-orang terlantar (PGOT), gangguan jiwa berat, kasus kekerasan rumah tangga (KDRT) atau kepada anak, serta kasus tertentu yang mendapat rekomendasi Bupati, dengan sarat: 1) Surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama; 2) Surat Keterangan Tidak Mampu di legalisir sampai dengan kecamatan; 3) Fotocopy Kartu Keluarga dilegalisir balai desa; 4) Fotocopy KTP dilegalisir balai desa; 5) Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial yang menerangkan bahwa pasien berhak mendapatkan JAMKESDA;
  4. 4. JAMPERSAL (Jaminan Persalinan): 1) Surat rujukan dari puskesmas; 2) Surat rekomendasi bidan/puskesmas yang menerangkan bahwa pasien berhak mendapatkan Jaminan Persalinan; 3) Surat Keterangan Tidak Mampu di legalisir sampai dengan kecamatan; 4) Partograf dari puskesmas di cap puskesmas dan tandatangan bidan; 5) Fotocopy KTP suami istri dilegalisir Lurah/Kepala Desa; 6) Fotocopy Kartu Keluarga dilegalisir Lurah/Kepala Desa; 7) Buku Kesehatan Ibu Anak.
  5. 5. JASA RAHARJA ( untuk kasus kecelakaan ganda ): 1) Surat keterangan dari Kepolisian; 2) Surat rekomendasi dari Jasa Raharja; 3) Fotocopy Kartu Keluarga; 4) Fotocopy KTP.

  1. Prosedur : a. Pasien/Keluarga melakukan pendaftaran rawat inap ditempat pendaftaran pasien rawat inap (TPPRI); b. Petugas Pengantar Orang Sakit (POS) mengantar pasienke ruang rawat inap; c. Petugas rawat inap melakukan timbang terima pasien; d. Profesional Pemberi Asuhan memberikan asuhan yang bermutu selama perawatan; e. Profesional Pemberi Asuhan menyusun program perencanaan pulang pasien (discharge planning); f. Penyelesaian administrasi pembayaran biaya pelayanan di kasir (khusus untuk pasien umum), setelah dinyatakan boleh pulang oleh Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP);
  2. Pasien pulang/dirujuk 1. JAMPERSAL (Jaminan Persalinan): 1) Surat rujukan dari puskesmas; 2) Surat rekomendasi bidan/puskesmas yang menerangkan bahwa pasien berhak mendapatkan Jaminan Persalinan; 3) Surat Keterangan Tidak Mampu di legalisir sampai dengan kecamatan; 4) Partograf dari puskesmas di cap puskesmas dantandatangan bidan; 5) Fotocopy KTP suami istri dilegalisir Lurah/Kepala Desa; 6) Fotocopy Kartu Keluarga dilegalisir Lurah/Kepala Desa; 7) Buku Kesehatan Ibu Anak.

Sejak mulai pasien dinyatakan opname atas indikasi medis sampai dengan pasien dinyatakan boleh pulang/ rujuk/ meninggal/ pulang atas permintaan sendiri atau kondisi tertentu.

Sesuai dengan :

1.   Perda tarif 18 tahun 2011 Tentang Besaran tarif pelayanan kesehatan kelas III pada RSUD kabupaten kebumen

2.   Peraturan Bupati No 52 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas peraturan  Bupati kebumen No 50 tahun 2011 tentang besaran tarif pelayanan kesehatan kelas II, kelas I, Kelas Utama, Kelas Very Important person dan pelayanan non kelas pada Rumah sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen.

3.   Peraturan Direktur RSUD dr. Soedirman Kebumen No 43 Tahun 2022 tentang Perubahan atas peraturan Direktur Rumah sakit Umum Daerah dr.Soedirman Kebumen Nomor 37 tahun 2022 tentang Besaran tarif pelayanan Kesehatan Kelas III, Kelas II, Kelas I, Kelas VIP, Kelas Very Important Person dan 

pelayanan Non Kelas pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soedirman Kebumen.

Pelayanan pasien rawat inap penyakit: 1. Bedah Umum; 2. Bedah Orthopedi; 3. Bedah urologi; 4. Kebidanan; 5. Anak; 6. Dalam; 7. Saraf; 8. THT-KL; 9. Mata; 10. Kulit & Kelamin; 11. Jantung & Pembuluh Darah; 12.Paru

Mekanisme pengaduan masyarakat:

1. Langsung:

Melalui Petugas Instalasi (IGD) /Kepala IGD/Kepala Ruang.

3.   Media tidak langsung:

a.  Kotak saran

b.  Tim Pengaduan Layanan (Tim Komplain RS)

c.   Nomor telepon :

-  087728506610 (Kabag TU)

             - 087787999011 (kasubag Umum)

- 082137063372 (Kehumasan)

d.  Email : rsud@kebumenkab.go.id

e.  Website:  www.rsud.kebumenkab.go.id

f.    Facebook:  rsuddrsoedirman@yahoo.com

g.  IG :@rsuddrsoedirman


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Rawat Inap"