Keterangan Kematian

No. SK: 067/17/400.08.007/III/2023

  1. Membawa Surat Pengantar dari RT
  2. Membawa Surat Keterangan Kematian dari RS / Rukun Kematian yang asli
  3. Membawa Foto copy eKTP yang meninggal sebanyak 1 lembar
  4. Membawa Foto copy Kartu Keluarga yang meninggal sebanyak 1 lembar
  5. Membawa Foto copy eKTP yang melapor & saksi 2 orang sebanyak 1 lembar
  6. Mengisi formulir kematian dari Kelurahan dan SPTJM Kematian

  1. Pemohon datang dengan membawa berkas sesuai dengan persyaratan yang ada kemudian diserahkan ke staf pelayanan bagian front desk
  2. Staf Pelayanan akan memeriksa berkas untuk dicek kelengkapannya apakah sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak, jika belum lengkap maka akan diberitahukan hal-hal apa saja yang kurang untuk segera dilengkapi
  3. Apabila lengkap maka akan segera diproses untuk diketik dan dicetak
  4. Kasie yang berwenang akan mengecek dan memberi paraf untuk kemudian di tandatangani Lurah langsung dan setelah itu akan diberikan ke warga

15 menit waktu diperlukan untuk proses penyelesaian pelayanan keterangan kematian

Gratis

Penerbitan Surat Keterangan Kematian yang ditandatangani oleh Lurah dan di stempel basah.

1. Ruang Pengaduan Pelayanan Masyarakat di Kantor Kelurahan Karang Anyar

2. Email : kelurahankaranganyarsmr@gmail.com

3. Lapor SP4N


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SEMUA PROSES PEMBUATAN SURAT DIBUAT SECARA ONLINE