Pemberian Penjelasan/Aanwizing Kepada Penyedia Barang/Jasa

No. SK: NOMOR 060/11/TAHUN 2020

  1. 1) RUP (Rencana Umum Pengadaan);
  2. 2) Rencana Kerja Anggaran (RKA)/ Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);
  3. 3) Dokumen Rencana Pengadaan yang terdiri dari: a) Print Out SIRUP b) Kerangka Acuan Kerja (KAK) c) Spesifikasi Teknis d) Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Khusus Pekerjaan Konstruksi) e) Harga Perkiraan Sendiri (HPS) f) Bill Of Quantity (BQ) g) Gambar Teknis h) Rancangan Kontrak i) Syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK) j) Syarat-syarat Khusus Kontrak (SSKK);
  4. 4) Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa.

  1. 1) Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa menugaskan Kesubbag PPBJ (Pengelola Pengadaan Barang/Jasa) untuk memfasilitasi pelaksanaan Penjelasan Pekerjaan;
  2. 2) Kasubbag PPBJ (Pengelola Pengadaan Barang/Jasa) menugaskan Pengadministrasi Umum untuk membuat Surat Undangan Pelaksanaan Pemberian Penjelasan Pekerjaan;
  3. 3) Pengadministrasi Umum membuat Undangan dan Daftar Hadir Rapat Pemberian Penjelasan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa untuk PPK (Pejabat Pembuat Komitmen);
  4. 4) Pokja Pemilihan memeriksa Draft Surat Undangan dan Daftar Hadir Rapat Pemberian Penjelasan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa untuk PPK (Pejabat Pembuat Komitmen);
  5. 5) Kasubbag PPBJ (Pengelola Pengadaan Barang/Jasa) memeriksa dan menandatangani Draft Surat Undangan Rapat Pemberian Penjelasan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa untuk PPK (Pejabat Pembuat Komitmen);
  6. 6) Pengadministrasi Umum memfasilitasi pengiriman undangan Rapat Pemberian Penjelasan pada Proses Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen):
  7. 7) PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) menerima Undangan Rapat Pemberian Penjelasan pada Proses Pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
  8. 8) Pokja Pemilihan Rapat Pemberian Penjelasan (Aanwijzing) kepada Penyedia Batang/Jasa y diselenggarakan oleh Pokja Pemilihan,
  9. 9) Penyedia Barang/Jasa menerima Pemberian Penjelasan atas Pertanyaan terhadap Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa.

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Berita Acara Pemberian Penjelasan

1) Bagian Layanan Pengadaas Barang/Jasa Setda Kabupaten Banyumas Telpon (0281) 636005 Ext. 319;

2) Lapak Aduan Banyumas Telpon 08112626116, Whatsapp, SMS (Short Message Service), Instagram, Twitter, dan Facebook; 

3) Helpdesk LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik); 

4) Kontak Langsung Kasubag PPBJ (Pengelola Pengadaan Barang/Jasa) 0812 4677 9046; 

5) email balapan@banyumaskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store