Pemberian Bantuan Sosial

  1. Keluarga Miskin/Orang Kurang Mampu yang dibuktikan dengan surat pernyataan Hukum Tua/Lurah atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  2. Sudah menikah
  3. Bukan keluarga Pegawai Negeri Sipil / ASN

  1. Hukum Tua/Lurah mengusulkan/membuat proposal yang ditujukan ke Dinas Sosial
  2. Staf menerima dan mencatat proposal yang masuk
  3. Kasie memverifikasi berkas dan melaksanakan penginputan data penerima.
  4. Kabid mengevaluasi data membuat penetapan data penerima Bantuan Sosial
  5. Kepala Dinas menyetujui dan menetapkan nama-nama penerima Bantuan Sosial untuk diusulkan sebagai penerima bantuan sosial kepada Bupati
  6. Bupati menandatangani Surat Keputusan Penetapan Surat Keputusan Penerima Bantuan Sosial untuk fakir miskin/orang kurang mampu dan memerintahkan Kepala Dinas Sosial untuk melaksanakan penyaluran.
  7. Kepala Dinas membentuk Tim Penyaluran Bantuan Sosial.
  8. Tim penyaluran Bantuan Sosial menyalurkan bantuan sosial kepada Pemerintah Desa/Kelurahan sampai titik bagi (Desa/Kelurahan) dan pemerintah Desa/Kelurahan menghitung jumlah bansos sesuai dengan kuota yang ada di masing-masing Desa/Kelurahan.
  9. Pemerintah Desa/Kelurahan menyalurkan Bantuan Sosial kepada masyarakat sesuai data penerima yang tercantum di SK Bupati.
  10. Pemerintah Desa/Kelurahan menyerahkan dokumen/SPJ penyerahan Bantuan Sosial kepada Tim Dinas Sosial Kabupaten Minahasa Selatan.

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Pemberian Bantuan Sosial

Email: Dinsosminsel23@gmail.com

Facebook: Dinsos Kab. Minsel

Instagram: @dinsosminsel


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Bantuan Sosial"