Persiapan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa

No. SK: NOMOR 060/11/TAHUN 2020

  1. 1) Rencana Umum Pengadaan (RUP);
  2. 2) Rencana Kerja Anggaran (RKA)/ Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);
  3. 3) Dokumen Rencana Pengadaan yang terdiri dari : a. Print Out SIRUP b. Kerangka Acuan Kerja (KAK) c. Spesifikasi Teknis d. Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Khusus Pekerjaan Konstruksi) e. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) f. Bill Of Quantity (BQ) g. Gambar Teknis h. Rancangan Kontrak i. Syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK) j. Syarat-syarat Khusus Kontrak (SSKK);
  4. 4) Surat Tugas.

  1. 1) Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa menugaskan Kasubbag PPBJ (Pengelola Pengadaan Barang/Jasa) untuk memfasilitasi pelaksanaan persiapan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada Polja Pemilihan;
  2. 2) Kasubbag PPBJ (Pengelola Pengadaan Barang/Jasa) menugaskan Pengadministrasi Umum untuk membuat Surat Undangan Rapat Persiapan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa dan menginformasikan kepada Pokja Pemilihan akan rencana RPP (Rapat Persiapan Pemilihan Penyedia);
  3. 3) Pokja (Kelompok Kerja) Pemilihan mempelajari kelengkapan penyusunan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa dari PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan membuat checklist materi Rapat Persiapan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
  4. 4) Pengadministrasi Umum membuat Surat Undangan dan Daftar Hadir PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) untuk mengikuti Rapat Persiapan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
  5. 5) Kasubbag PPBJ (Pengelola Pengadaan Barang/Jasa) memeriksa Draft Surat Undangan dan Daftar Hadir RPP (Rapat Persiapan Pengadaan);
  6. 6) Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa memeriksa dan menandatangani Draft Surat Undangan RPP (Rapat Persiapan Pengadaan);
  7. 7) Pengadministrasi Umum memfasilitasi Pengiriman Undangan Rapat Persiapan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
  8. 8) PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) menerima Undangan Rapat Persiapan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa; Rapat Persiapan Pemilihan Penyedia
  9. 9) Pokja (Kelompok Kerja) Pemilihan melaksanaka Barang/Jasa dengan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), Jika tidak ada perubahan dokumen maka proses permohonan pemilihan barang/jasa dilanjutkan, jika terdapat perubahan dokumen pemilihan dari PPK (Pejabat Pembuat Komitmen dikembalikan;
  10. 10) Pokja (Kelompok Kerja) Pemilihan menyusun Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa melalui Aplikasi LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik 4/eproc serta mengumumkan paket tender.

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa

1) Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa Setda Kabupaten Banyumas Telpon (0281) 636005 Ext. 319;

2) Lapak Aduan Banyumas Telpon 08112626116, Whatsapp, SMS (Short Message Service), Instagram, Twitter, dan Facebook;

3) Helpdesk LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik);

4) Kontak Langsung Kasubag (Pengelola Pengadaan Barang Jasa) 0812 4677 9046;

5) email: balapan@banyumaskab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store