Kesejahteraan dan Pemberdayaan Masyarakat

  1. Surat Pengantar RT yang Asli
  2. Fotocopy Kartu Keluarga : 1 Lembar
  3. Fotocopy KTP : 1 Lembar
  4. Pas Foto berwarna 3x4 : 2 Lembar
  5. Surat Pernyataan Belum Menikah Bermaterai

  1. Bawa seluruh berkas yang telah dipenuhi lalu datang ke kantor kelurahan dan serahkan kepada petugas yang ada di loket pelayanan
  2. Petugas akan memverifikasi kembali berkas yang telah diserahkan sebelum di proses lebih lanjut
  3. Setelah berkas lengkap dan benar, petugas akan segera memproses dan mencetak surat yang ingin di urus
  4. Setelah dicetak, petugas menyerahkan surat tersebut kepada KASI Kesejahteraan dan Pemberdayaan Masyarakat untuk kembali di cek agar tidak terjadi kesalahan dalam pembuatan berkas tersebut
  5. Setelah selesai, berkas diserahkan kembali kepada Lurah untuk memberikan tandatangan dan stempel
  6. Berkas telah selesai di proses dan akan diserahkan kepada pihak yang bersangkutan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Keterangan Belum Kawin (SKBK)

Untuk informasi dan pengaduan disampaikan kepada Lurah pada hari kerja pukul 08.00 s/d 15.00 WITA melalui : 

1. SMS / WA LURAH : 08125526634

2. SMS / WA SEKLUR : 081520442001 

3. E-MAIL : kelurahandadimulyasamarinda@gmail.com 

4. Lapor SP4N 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store