Pemberian Bantuan Tanggap Darurat Bencana

  1. Laporan kejadian bencana secara lisan ataupun tertulis oleh Lurah/Hukum Tua. Laporan kejadian bencana meliputi: Cakupan lokasi bencana, Jumlah korban, Dokumentasi kerusakan sarana/ prasarana, Kerugian harta benda

  1. Lurah/Hukum Tua melaporkan kejadian bencana secara lisan ataupun tertulis.
  2. Staf menerima dan memeriksa dokumen Laporan Kejadian Bencana.
  3. Kasie menyerahkan laporan kejadian bencana kepada Kabid untuk disampaikan kepada Kadis.
  4. Kepala Dinas menyetujui dan memerintahkan Kabid untuk melakukan penyerahan bantuan.
  5. Kasie menyiapkan/membuat dokumen penyerahan bantuan
  6. Lurah/Hukum Tua menandatangani dokumen penyerahan bantuan.
  7. Penyerahan bantuan kepada Lurah/Hukum Tua

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pemberian Bantuan Tanggap Darurat Bencana

Email: Dinsosminsel23@gmail.com

Facebook: Dinsos Kab. Minsel

Instagram: @dinsosminsel
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Bantuan Tanggap Darurat Bencana"