Pelayanan Rekomendasi Pertimbangan Teknis Izin Pengeluaran Ternak

No. SK: 216/DPKP-I/2021

  1. Surat permohonan peternak pribadi / kelompok / perusahaan.
  2. Kelengkapan adminitrasi: Fotokopi KTP/SIUP/NPWP, No. HP dan Alamat Email.
  3. Rekomendasi siap menerima dari daerah penerima.
  4. Rekomendasi Pengeluaran dari Dinas yang Membidangi Fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten/Kota asal ternak.
  5. Kartu Ternak/Surat Keterangan Kepemilikan Ternak dari Dinas yang Membidangi Fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan di Kabupaten/Kota.
  6. Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)/Sertifikat Veteriner dari Dinas yang Membidangi Fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten/Kota/Provinsi dengan ketentuan sebagai berikut: - Jenis ternak besar (sapi, kerbau) bebas penyakit Anthrax dan Brucellosis. - Jenis ternak kecil (kambing/domba, babi) bebas penyakit Anthrax, Brucellosis, dan Hog Cholera. - Jenis unggas bebas penyakit Avian Influenza.

  1. Staf Perbibitan menerima surat pengantar dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terkait permohonan pertimbangan teknis peternak pribadi / kelompok / perusahaan.
  2. Kepala Bidang Peternakan dan Keswan menelaah dan mendisposisi surat.
  3. Kepala Seksi Perbibitan dan Produksi memeriksa dan memverifikasi kelengkapan persyaratan pemohon dan membuat draft surat pertimbangan teknis yang diajukan ke DPMPTSP.
  4. Staf Perbibitan mengetik draft surat pertimbangan teknis serta memperbaiki draft surat yang telah dikoreksi.
  5. Kepala Seksi Perbibitan dan Produksi memeriksa dan memaraf draft surat pertimbangan teknis yang sudah diketik.
  6. Kepala Bidang Peternakan dan Keswan memeriksa dan memaraf draft surat pertimbangan teknis.
  7. Sekretaris memeriksa isi dan tata naskah surat serta memaraf draft surat pertimbangan teknis.
  8. Kepala Dinas menelaah dan menandatangani draft surat pertimbangan teknis yang ditujukan ke DPMPTSP.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pertimbangan Teknis Izin Pengeluaran Ternak

1. Datang langsung ke Kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Utara, Jl. Langsat RT 13, Tanjung Selor

2. Pengiriman surat pengaduan melalui email: disnakprovkaltara@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store