SIM Perpanjangan

  1. Usia minimal 17 Thun
  2. Membawa e-KTP dan fotocopy 1 lembar
  3. Membawa Sim Lama yang masih Berlaku
  4. Membawa hasil tes kesehatan jasmani
  5. Membawa hasil tes kesehatan rohani ( Psikologi)

  1. Mennunjukkan SIM lama yanmg masih berlaku
  2. Pengisian formulir perpanjangan Sim
  3. Tes kesehatan jasmani
  4. Tes kesehatan rohani ( psikologi )
  5. Identifikasi
  6. Penyerahan Sim

Isi formulir pendaftaran 5 menit

Tes kesehatan jasmani 10 Menit

Tes Psikologi 15 Menit

Entry data pemohon 5 menit

Identifikasi 5 menit

Penyerahan sim 5 Menit

Berdasarkan PP NO.76 THN 2020

Tentang penerimaan negara bukan pajak dilingkungan Polri

SIM perpanjangan

Ruang pengaduan dan Kotak saran dan pengaduan disiapakan di Satpas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SIM Perpanjangan"