Permohonan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa

No. SK: NOMOR 060/11/TAHUN 2020

  1. 1) RUP (Rencana Umum Pengadaan);
  2. 2) Surat Keputusan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen);
  3. 3) RKA (Rencana Kerja Anggaran)/DPA Dokumen (Pelaksanaan Anggaran);
  4. 4) Dokumen Rencana Pengadaan yang terdiri dari : a) Print Out SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) KAK (Kerangka Acuan Kerja) b) c) Spesifikasi Teknis d) Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Khusus Pekerjaan Konstruksi) e) HPS (Harga Perkiraan Sendiri) f) BQ (Bill Of Quantity) g) Gambar Teknis h) Rancangan Kontrak i) SSUK (Syarat-syarat Umum Kontrak) j) SSKK (Syarat-syarat Khusus Kontrak);
  5. 5) Surat Permohonan Barang/Jasa.
  6. 6) Lembar Disposisi:
  7. 7) Lembar Verifikasi:
  8. 8) Surat Tugas.

  1. 1) PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) mengirimkan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa;
  2. 2) Pengadministrasi Umum pada Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa menerima surat permohonan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa beserta kelengkapannya dan memeriksa kelengkapan formal dokumen permohonan pemilihan dari PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Jika berkas kelengkapan permohonan lengkap secara formal permohonan dilanjutkan, jika berkas kelengkapan permohonan kurang dikembalikan untuk dilengkapi;
  3. 3) Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa menugaskan Kasubbag PPBJ (Pengelola Pengadaan Barang/Jasa) untuk mempersiapkan penunjukan Pokja (Kelompok Kerja) Pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
  4. 4) Kasubbag PPBJ (Pengelola Pengadaan Barang/Jasa) mengonsep Surat Tugas Pokja (Kelompok Kerja) Pemilihan dan menyusun Usulan Formasi Personel Pokja (Kelompok Kerja) Pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
  5. 5) Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa memeriksa Konsep Surat Tugas Pokja (Kelompok Kerja) Pemilihan dan menetapkan Usulan Formasi Personel Pokja (Kelompok Kerja) Pemilihan Penyedia Barang/Jasa. Jika setuju konsep Surat Tugas ditandatangani dan Usulan Formasi Personel Pokja (Kelompok Kerja) Pemilihan ditetapkan;
  6. 6) Kasubbag PPBJ (Pengelola Pengadaan Barang/Jasa) menyampaikan Surat Tugas Pemilihan Penyedia Barang/Ja?a kepada Pokja (Kelompok Kerja) Pemilihan.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Tugas Pokja (Kelompok Kerja) Pemilihan Penyedia Barang/Jasa

1) Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa Setda Kabupaten Banyumas Telpon (0281) 636005 Ext. 319;

2) Lapak Aduan Banyumas Telpon 08112626116, Whatsapp, SMS (Short Message Service), Instagram, Twitter, dan Facebook;

3) Helpdesk LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik);

4) Kontak Langsung Kasubag (Pengelola Pengadaan Barang Jasa) 0812 4677 9046;

5) email: balapan@banyumaskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store