SIM Baru

  1. Usia minimal 17 Thun
  2. Membawa e-KTP dan fotocopy satu lembar
  3. Surat keterangan berbadan sehat
  4. Surat Keterangan lulus uji Psikologi
  5. Sertifikat kompetensi mengemudi

  1. Masyarakat / pemohon Sim datang ke Satpas dengan membawa kelengkapan berkas sesuai persyaratan yang tertera di Mekanisme/Prosedur Layanan Sim
  2. Menyetorkan berkas persyaratan keloket pendafataran
  3. Pemohon Sim diarahkan untuk mengikuti Tes kesehatan Jasmani di Poli Klinik atau Puskesmas terdekat dan tes Psikologi atau Kesehatan Jiwa
  4. Petugas pendaftaran mengecek kelengkapan berkas, jika suda lengkap pemohon diarahkan membayar Pnbp sesuai PP 76 Thn 2020 diloket Bri
  5. Selanjutnya petugas melaksanakan entry data dan mengarahkan pemohon untuk Idenetifikasi / Foto SIM
  6. Setelah Identifikasi pemohon SIM baru diarahakan mengikuti uji teori dan praktek, sedangkan pemohon SIM Perpanjangan diarahkan untuk menunggu penyerahan SIM.
  7. Tahap selanjutnya penyerahan SIM dan Pengarsipan Berkas

120 Menit

Rp. 120

SIM BARU

SP4N

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SIM Baru"