Pengusulan E-KTP

  1. 1. Pemohon berusia minimal 17 tahun
  2. 2. Surat Pengantar RT/RW
  3. Foto copy Kartu Keluarga

  1. 1. Pemohon datang dengan membawa berkas pengajuan
  2. 2. Petugas meneliti kelengkapan berkas . Jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi .Jika berkas/dokumen lengkap dan benar, maka akan diproses lebih lanjut
  3. 3. Setelah berkas disetujui, petugas mencatat di buku register
  4. 4. Petugas memberikan Surat Pengantar Permohonan Rakam E-KTP dan F-1.21 lengkap dengan tandatangan Kepala Desa
  5. 5. Petugas mengarahkan pemohon ke Kecamatan untuk proses lebih lanjut.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Perekaman E-KTP

082322243951


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengusulan E-KTP"