Pelayanan Pengantar Izin Keramaian

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (KK)

  1. Pemohon membuat pengantar RT dan RW
  2. Pemohon datang ke Kantor Pelayanan Desa dengan membawa pengantardari RT dan RW setempat serta syarat-syarat yang dibutuhkan
  3. Pemohon menuju meja pelayanan dengn meneyerahkan Pengantar dari RT dan RW serta syarat-syarat yang diperlukan
  4. Pelaksana Pelayanan memeriksa kelengkapan kemudian apabila sudah lengkap dan singkron langsung proses pembuatan pengantar dan diprint
  5. Pengantar yang sudah diprint di koreksi dan di verifikasi sekdes
  6. Setelah diverifikasi sekdes dan dinyatakan sesuai langsung ke Kepala Desa untuk ditanda tangani dan kemudian di stempel
  7. Pengantar yang sudah ditandatangani Kepala desa dan di stempel kemudian diserahkan kepada Pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Permohonan Izin Keramaian/Hajatan

Jika ada pengaduan terhadap pelayanan dapat disampaikan secara langsung atau  , daqpat melalui WA Nomor 087733446099


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengantar Izin Keramaian"