Pemerintahan

  1. FC Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon dan semua ahli waris 1 lembar
  2. FC Kartu Keluarga (KK) pemohon dan semua ahli waris 1 lembar
  3. Surat Pengatar RT asli
  4. FC Kartu Tanda Penduduk (KTP) saksi 2 orang 1 lembar
  5. FC Surat Keterangan Waris 1 lembar
  6. Pemohon dapat diwakilkan dengan surat kuasa bermaterai 1 lembar

  1. Bawa seluruh berkas yang telah dipenuhi lalu datang ke kantor kelurahan dan serahkan kepada petugas yang ada di loket pelayanan
  2. Petugas akan memverifikasi kembali berkas yang telah diserahkan sebelum di proses lebih lanjut
  3. Setelah berkas lengkap dan benar, petugas akan segera memproses dan mencetak surat kuasa ahli waris
  4. Setelah dicetak, petugas menyerahkan surat tersebut kepada KASI Pemerintahan untuk kembali di cek agar tidak terjadi kesalahan dalam pembuatan berkas tersebut
  5. Setelah selesai, berkas diserahkan kembali kepada Lurah untuk memberikan tandatangan dan stempel
  6. Berkas telah selesai di proses dan akan diserahkan kepada pihak yang bersangkutan

satu hari kerja 

Tidak dipungut biaya

Surat Kuasa Ahli Waris

Untuk informasi dan pengaduan disampaikan kepada Lurah pada hari kerja pukul 08.00 s/d 15.00 WITA melalui : 

1. SMS / WA LURAH : 08125526634

2. SMS / WA SEKLUR : 081520442001 

3. E-MAIL : kelurahandadimulyasamarinda@gmail.com 

4. Lapor SP4N 



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store