Pemberian Bantuan Asistensi Sosial Orang Dengan Kecacatan Berat

  1. Laporan Penyandang Disabilitas tertulis oleh Lurah/Hukum Tua, meliputi: Cacat berat, Keluarga miskin, Jumlah penyandang disabilitas, Dokumentasi sarana/prasarana

  1. Lurah/Hukum Tua melaporkan secara tertulis Penyandang Disabilitas
  2. Staf menerima dan memeriksa dokumen laporan Penyandang Disabilitas
  3. Kasie menyerahkan laporan Penyandang Disabilitas kepada Kabid untuk disampaikan kepada Kadis.
  4. Kepala Dinas menyetujui dan memerintahkan Kabid untuk melakukan penyerahan bantuan Penyandang Disabilitas
  5. Kasie menyiapkan/membuat dokumen penyerahan bantuan.
  6. Penerima (ASODK) menandatangani dokumen penyerahan bantuan

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

Pemberian Bantuan Asistensi Sosial Orang Dengan Kecacatan Berat

Email: Dinsosminsel23@gmail.com

Facebook: Dinsos Kab. Minsel

Instagram: @dinsosminsel
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Bantuan Asistensi Sosial Orang Dengan Kecacatan Berat"