Pemberian Bantuan Sosial Kepada Anggota Masyarakat Lanjut Usia

  1. Usulan/Permohonan Bantuan dari Pemerintah Desa / Kelurahan Tentang Lanjut Usia
  2. Lanjut Usia tidak potensial paling rendah 70 tahun
  3. Tidak memiliki sumber penghasilan tetap dan bukan suami- istri
  4. Bukan Lanjut Usia yang sedang menerima Pensiunan /Santunan Pemerintah dan/atau Lembaga Sosial
  5. Bukan Lanjut Usia Yang Menjadi Binaan dan Tanggung Jawab Panti Sosial
  6. Masuk dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  7. Memiliki KTP el dan Kartu Keluarga

  1. Hukum Tua/Lurah mengusulkan/membuat permohonan yang ditujukan ke Dinas Sosial
  2. Staf menerima dan mencatat permohonan yang masuk
  3. Kasie memverifikasi berkas dan melaksanakan penginputan data penerima.
  4. Kabid mengevaluasi data penerima Bantuan Sosial Lanjut Usia.
  5. Tim melaksanakan verifikasi kelayakan penerima di Desa/Kelurahan se-Kabupaten Minahasa Selatan.
  6. Tim meyerahkan Data Verifikasi Kelayakan kepada Kabid untuk pembuatan SK Penetapan nama-nama penerima bantuan sosial Lanjut Usia.
  7. Kepala Dinas menyetujui dan menetapkan nama-nama penerima Bantuan Sosial Kepada Anggota Masyarakat Lanjut Usia untuk diusulkan sebagai penerima bantuan sosial kepada Bupati
  8. Bupati menandatangani Surat Keputusan Penetapan Nama-Nama Penerima Bantuan Sosial Kepada Anggota Masyarakat Lanjut Usia dan memerintahkan Kepala Dinas Sosial untuk melaksanakan pencairan di rekening Desa/Kelurahan lewat rekening Bank Sulut Go Cabang Amurang.
  9. Kepala Dinas mencairkan anggaran Bantuan Sosial Kepada Anggota Masyarakat Lanjut Usia melalui Desa/Kelurahan (Lurah/Hukum Tua) lewat rekening Bank Sulut Go Cabang Amurang.
  10. Pemerintah Desa/Kelurahan melaksanakan penyaluran Bantuan Sosial Kepada Anggota Masyarakat Lanjut Usia sesuai SK Penetapan, dengan menyiapkan dokumen penyaluran.
  11. Tim Dinas Sosial mengawasi penyaluran Bantuan Sosial Kepada Anggota Masyarakat Lanjut Usia.
  12. Pemerintah Desa/Kelurahan menyerahkan dokumen/SPJ penyerahan Bantuan Sosial Kepada Anggota Masyarakat Lanjut Usia kepada Tim Dinas Sosial Kabupaten Minahasa Selatan.

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

Pemberian Bantuan Sosial Kepada Anggota Masyarakat Lanjut Usia

Email: Dinsosminsel23@gmail.com

Facebook: Dinsos Kab. Minsel

Instagram: @dinsosminsel


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Bantuan Sosial Kepada Anggota Masyarakat Lanjut Usia"