Akte Kematian

No. SK: 010/19/400.03/III/2024

  1. 1. Membawa Surat Pengantar RT
  2. 2. Membawa Copy KK, KTP
  3. 3. Membawa Surat Ket. Kematian Setempat

  1. 1. Datang Ke Bagian Pelayanan Kelurahan 2. Membawa Berkas Persyaratan 3. Mneyerahkan Berkas Persyaratan yang telah di lengkapi

1 hari kerja selesai apabila berkas lengkap

Tidak dipungut biaya

Kasi Pemerintahan & Trantib

Kecamatan Samarinda Kota

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store