Pelayanan Rekomendasi KIP

  1. 1. Ada dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  2. 2. Surat Keterangan Dari Kepala Ohoi Mengetahui Camat
  3. 3. Foto Kopy KTP, Kartu Keluarga

  1. 1. Menerima pengajuan permohonan Rekomendasi KIP
  2. 2. Memproses Permohan, Memeriksa dan Validasi Dokumenn Sesuai DTKS
  3. 3. Rekomendasi di Sahkan
  4. 4. Rekomendasi diberikan Kepada Pemohon
  5. 5. Mengarsipkan surat rekomendasi

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi KIP

Kotak Saran/ No Tpn, WA/ Akun Facebok Dinsosda. Website : http :// dinsosda.malukutenggarakab.go.id/web

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi KIP"