Rekomendasi KIP Kuliah

  1. Keluarga kurang mampu yang membutuhkan pelayanan dibuktikan dengan Surat Keterangan Kurang Mampu dari Desa/Kelurahan
  2. Bukan Keluarga Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  3. Dokumen Kependudukan (KTP,KK) valid Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

  1. Masyarakat/Pemohon melakukan pendaftaran pada petugas pendaftaran/front office bidang Pemberdayaan Sosial.
  2. Petugas front office menerima dan mencatat berkas pengaduan kepada Operator SIKS-NG. • Jika Ya, berkas lengkap dilanjutkan kepada Operator SIKS-NG. • Jika Tidak, berkas tidak lengkap dikembalikan untuk dilengkapi.
  3. Operator SIKS-NG memeriksa dan memastikan dalam aplikasi apakah masyarakat masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  4. Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial menerima Surat Rekomendasi KIP Kuliah, memeriksa dan melakukan verifikasi dan validasi. • Jika Ya, memberikan paraf untuk sedia ditandatangani oleh Kepala Dinas • Jika Tidak, dikembalikan untuk diperbaiki oleh Operator SIKS-NG
  5. Kepala Dinas menandatangani Surat Rekomendasi Reaktivasi KIP Kuliah
  6. Operator SIKS-NG memberikan nomor dan membubuhkan stempel pada Surat Rekomendasi KIP Kuliah dan diserahkan kepada masyarakat/pemohon untuk dibawa ke Universitas/Kampus.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi KIP Kuliah

Email: dinsosminsel23@gmail.com

Facebook: Dinsos Kab. Misel

Instagram: @dinsosminsel


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi KIP Kuliah"