Surat Rekomendasi Reaktivasi PBI-JK

  1. Masyarakat/Keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  2. Nonaktif BPJS dibawah 6 (enam) Bulan dan belum pernah di Reaktivasi
  3. Dokumen Kependudukan (KTP,KK) valid Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

  1. Masyarakat/Pemohon melakukan pendaftaran pada petugas pendaftaran/front office bidang Pemberdayaan Sosial.
  2. Petugas front office menerima dan mencatat berkas pengaduan kepada Operator SIKS-NG. • Jika Ya, berkas lengkap dilanjutkan kepada Operator Siks NG. • Jika Tidak, berkas tidak lengkap dikembalikan untuk dilengkapi.
  3. Operator SIKS-NG memeriksa dan memastikan dalam aplikasi apakah masyarakat masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). • Jika Ya, koordinasi dengan BPJS Kesehatan perihal SK nonaktif kepesertaan; apabila SK non aktif kurang dari 6 (bulan) dan belum pernah di reaktivasi dilanjutkan dibuat/cetak Surat Rekomendasi Reaktivasi. • Jika Tidak, dikembalikan kepada masyarakat dengan memberikan masukkan agar dapat melapor ke Pemerintah Desa/Kelurahan Setempat untuk diusulkan lewat forum Musyawarah Desa/Kelurahan
  4. Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial menerima Surat Rekomendasi Reaktivasi, memeriksa dan melakukan verifikasi dan validasi. • Jika Ya, memberikan paraf untuk sedia ditandatangani oleh Kepala Dinas • Jika Tidak, dikembalikan untuk diperbaiki oleh Operator SIKS-NG
  5. Kepala Dinas menandatangani Surat Rekomendasi Reaktivasi PBI-JK
  6. Operator SIKS-NG memberikan nomor dan membubuhkan stempel pada Surat Rekomendasi Reaktivasi PBI-JK dan diserahkan kepada masyarakat dilanjutkan ke BPJS Kesehatan untuk diaktifkan.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Reaktivasi PBI-JK

Email: dinsosminsel23@gmail.com

Facebook: Dinsos Kab. Misel

Instagram: @dinsosminsel

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rekomendasi Reaktivasi PBI-JK"