Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. fotocopy KTP
  2. Surat keterangan tidak mampu dari desa
  3. fotocopy KK

  1. Pemohon datang ke Loket Paten Kantor Camat Anggana
  2. Pemohon menyerahkan kelengkapan persyaratan dokumen
  3. Petugas piket memeriksa kelengkapan persyaratan dokumen
  4. Jika kelengkapan dokumen memenuhi, persyaratan selanjutnya petugas piket meregistrasi berkas dokumen
  5. Petugas piket menyerahkan ke operator untuk proses penandatangan Kasi yang berwenang
  6. Surat yang sudah ditandatangani diserahkan kepada pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu

Melalui Layanan Wa Pandawa Naga

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA Pandawa Naga

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu"