Keterangan Tidak Mampu Untuk Daftar Sekolah/Kuliah

No. SK: 067/17/400.08.007/III/2023

  1. Membawa Surat Pengantar dari RT
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga
  3. Membawa fotocopy E-KTP
  4. Mengisi Surat Pernyataan

  1. Pemohon memberikan berkas administrasi ke petugas pelayanan
  2. Petugas pelayanan memverifikasi kelengkapan berkas, apabila lengkap dan sesuai akan langsung diproses dan apabila kurang akan dikembalikan ke Pemohon untuk dilengkapi.
  3. Petugas membuat dan mengetik surat keterangan, kemudian akan diverifikasi oleh Kasie yang berwenang
  4. Setelah itu, ditandatangani oleh Lurah/Pejabat berwenang
  5. Kemudian diberi nomor register pelayanan dan diserahkan ke Pemohon

10 menit waktu dibutuhkan untuk proses pelayanan keterangan tidak mampu untuk daftar sekolah/Kuliah

Gratis

Penerbitan Surat Keterangan Tidak Mmapu untuk daftar sekolah/Kuliah, yang diketik di kertas F4, ditandatangani oleh Lurah atau pejabat yang berwenang dan di stempel basah.

1. Ruang Pengaduan Pelayanan Masyarakat di Kantor Kelurahan Karang Anyar

2. Email : kelurahankaranganyarsmr@gmail.com

3. Lapor SP4N


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SEMUA PROSES PEMBUATAN SURAT DIBUAT SECARA ONLINE

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Keterangan Tidak Mampu Untuk Daftar Sekolah/Kuliah"