Surat Dispensasi Nikah

  1. fotocopy KTP
  2. fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy Akta Kelahiran
  4. Surat Keterangan N1, N2, N3 dari desa

  1. Pemohon datang ke Loket Paten Kantor Camat Anggana
  2. Pemohon menyerahkan kelengkapan persyaratan dokumen
  3. Petugas piket memeriksa kelengkapan persyaratan dokumen
  4. Jika kelengkapan dokumen memenuhi, persyaratan selanjutnya petugas piket meregistrasi berkas dokumen
  5. Petugas piket menyerahkan ke operator untuk diproses pembuatan Surat Dispensasi Nikah
  6. Surat Dispensasi Nikah yang sudah diproses diserahkan ke Kasi untuk ditandatangani
  7. Surat Dispensasi Nikah yang sudah ditandatangani diserahkan ke pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Dispensasi Nikah

Melalui Layanan Wa Pandawa Naga

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA Pandawa Naga

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Dispensasi Nikah"